Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

DPRD Terima Raperda Multiyears

PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke 15 masa III tahun 2020 dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Multiyears di gedung dewan setempat, Selasa (15/12). Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Bupati (Wabup) Rejikinoor dihadiri Asisten I Sekda Sarampang, anggota dewan dan pejabat SOPD.

Doni menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama rapat paripurna adalah upaya untuk memenuhi hak anggota dewan dan atau komisi pemerintah daerah dalam mengusulkan Perda yang merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2016 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 5 ayat 1 dan 2.

“Dan peraturan DPRD tentang tata tertib Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 tahun 2011 pasal 5 ayat 1 Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah,” kata Doni.

Baca Juga :  Gerdayak Gumas Dukung Langkah Polri

Sementara Wabup membacakan pidato pengantar Bupati mengatakan, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih pada pimpinan dewan dan seluruh fraksi atas masukan yang membangun yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

Input yang diterima, terang Rejikinoor, dari semua pandangan dan masukkan tersebut tentunya  menjadi saran berharga dalam menggunakan anggaran yang tepat dan bermanfaat sehingga berdaya guna bagi komponen masyarakat di kabupaten Mura. Pihaknya akan bersama-sama dewan membahas Raperda Multiyears sesuai agenda yang ditetapkan nanti.(dad)

PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke 15 masa III tahun 2020 dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Multiyears di gedung dewan setempat, Selasa (15/12). Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Bupati (Wabup) Rejikinoor dihadiri Asisten I Sekda Sarampang, anggota dewan dan pejabat SOPD.

Doni menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama rapat paripurna adalah upaya untuk memenuhi hak anggota dewan dan atau komisi pemerintah daerah dalam mengusulkan Perda yang merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2016 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 5 ayat 1 dan 2.

“Dan peraturan DPRD tentang tata tertib Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 tahun 2011 pasal 5 ayat 1 Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah,” kata Doni.

Baca Juga :  Gerdayak Gumas Dukung Langkah Polri

Sementara Wabup membacakan pidato pengantar Bupati mengatakan, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih pada pimpinan dewan dan seluruh fraksi atas masukan yang membangun yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

Input yang diterima, terang Rejikinoor, dari semua pandangan dan masukkan tersebut tentunya  menjadi saran berharga dalam menggunakan anggaran yang tepat dan bermanfaat sehingga berdaya guna bagi komponen masyarakat di kabupaten Mura. Pihaknya akan bersama-sama dewan membahas Raperda Multiyears sesuai agenda yang ditetapkan nanti.(dad)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/