Dari pengakuan Hartommy, paket sabu yang dibeli Rp75 juta akan dipecahnya lagi menjadi 10 paket dan akan dijual di Kabupaten Gunung Mas. Adapun keuntungan yang diperoleh Hartommy sendiri bila seluruh paket tersebut laku terjual mencapai Rp15 juta.
Hartommy pun akhirnya mendapat ganjaran. Majelis hakim yang diketuai Hj Etri Widayati menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda. Tidak tanggung tanggung, majelis hakim yang beranggotakan Boxgie Agus Santoso dan Nithanel Nahsyun Ndaumanu menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada Hartommy dengan subsider penjara selama empat bulan.
Vonis bagi untuk Hartommy ini sama persis dengan isi tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Suhadi dari Kejati Kalteng.
Dalam putusan akhir nya tersebut majelis hakim juga memutuskan agar seluruh barang bukti narkoba dalam perkara ini berupa satu paket sabu dengan berat kotor 47,7 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, karena baik Hartommy yang ada sidang tersebut didampingi penasihat hukum Hendri dari Pusbakum LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia, dan JPU menyatakan menerima isi putusan majelis hakim tersebut. (sja/ram)