PALANGKA RAYA- Hartommy tak kuasa menahan iman saat temannya yang bernama Handuk menggodanya menjadi pengedar narkoba. Iming-iming keuntungan dan cepat memperoleh uang banyak menjadi jurus handuk.
Kasus ini berawal saat Hartommy dihubungi oleh Handuk lewat sambungan telepon aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan mereka yang dilakukan 27 Desember 2020 tersebut, Handuk menawarinya bekerja sebagai pengedar sabu.
Hartomy pun mengaku dirinya berminat melakukan pekerjaan haram tersebut. Namun dikatakannya dirinya saat ini tidak memiliki uang untuk modal membeli sabu dari bandar. Mendengar perkataan itu Handuk pun meyakinkan terdakwa ini bahwa dia bisa mengambil barang paket sabu lebih dahulu, baru membayar setelah seluruh sabu itu sudah laku terjual.
“Ambil barang sabu tersebut saja dulu, untuk pembayaran nanti setelah sabu tersebut habis atau laku terjual semua,” demikian kata Handuk kepada Hartommy sebagaimana yang dikutip dari isi dakwaan JPU. Hartommy langsung mengiyakan.
28 Desember 2020, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, Hartommy yang merupakan warga Kabupaten Gunung Mas ini datang ke Palangka Raya untuk bertemu dengan Handuk. Handuk pun menyuruh Hartommy untuk datang ke Jalan Jati Ujung, Kompleks Perumahan Jati Asti, Kelurahan Panarung.
Di sana, tepatnya di sebuah tiang telepon yang berada di pinggir jalan tersebut, sudah diletakkan paket sabu yang sudah dipesan Hartommy. Lalu diambil. Baru saja Hartommy naik di sepeda motor dan hendak menghidupkan mesin motornya ,tiba tiba datanglah petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung menyergap dan menangkap dirinya.
Dari pengakuan Hartommy, paket sabu yang dibeli Rp75 juta akan dipecahnya lagi menjadi 10 paket dan akan dijual di Kabupaten Gunung Mas. Adapun keuntungan yang diperoleh Hartommy sendiri bila seluruh paket tersebut laku terjual mencapai Rp15 juta.
Hartommy pun akhirnya mendapat ganjaran. Majelis hakim yang diketuai Hj Etri Widayati menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda. Tidak tanggung tanggung, majelis hakim yang beranggotakan Boxgie Agus Santoso dan Nithanel Nahsyun Ndaumanu menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada Hartommy dengan subsider penjara selama empat bulan.
Vonis bagi untuk Hartommy ini sama persis dengan isi tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Suhadi dari Kejati Kalteng.
Dalam putusan akhir nya tersebut majelis hakim juga memutuskan agar seluruh barang bukti narkoba dalam perkara ini berupa satu paket sabu dengan berat kotor 47,7 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, karena baik Hartommy yang ada sidang tersebut didampingi penasihat hukum Hendri dari Pusbakum LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia, dan JPU menyatakan menerima isi putusan majelis hakim tersebut. (sja/ram)