Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Oknum ASN Dishut Kalteng Terbukti Korupsi

PALANGKA RAYA-Perkara yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng memasuki babak akhir. Terdakwa Simang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu diperkuat dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada terdakwa dalam sidang yang berlangsung Senin (13/9).

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Simang dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Totok Sapto Indrato membacakan putusan akhir dalam sidang kasus korupsi Siman yang di gelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Dalam amar  putusan setebal 103 halaman yang dibacakan bergantian oleh Totok Sapto Indrato dan hakim anggota Annuar Sakti Siregar, majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ini menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tipikor, yaitu menyalahgunakan kekuasaan sebagai ASN di kantor Dishut Kalteng untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk kepentingan diri sendiri.

Baca Juga :  Pemprov Berkomitmen Memproduksi, Tidak Hanya Jadi Konsumen

Perbuatan Simang tersebut dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah  dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Simang selaku pegawai negeri di Dishut Kalteng telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan memaksa meminta uang sebesar Rp300 juta kepada saksi korban bernama Rantau, dengan alasan untuk menutupi kasus illegal logging di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Kemudian Rantau bersama Veronika (istrinya) menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Simang.

Penyerahan uang dilakukan di rumah terdakwa, beralamat di Jalan Tilung, Palangka Raya pada 22 Februari 2021. Proses penyerahan uang direkam oleh saksi Veronika dengan menggunakan kamera ponselnya.

Baca Juga :  2021 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tersebut tidak patut dilakukan oleh seseorang yang berprofesi  sebagai  ASN.

“Terdakwa yang berdinas di Dishut Kalteng seharusnya berkewajiban untuk melakukan tindakan hukum menindaklanjuti laporan adanya illegal logging yang dilakukan oleh Rantau, tapi malah melakukan negosiasi dengan saksi Rantau,” kata Annuar Sakti Siregar yang membacakan pertimbangan dari putusan majelis hakim.

PALANGKA RAYA-Perkara yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng memasuki babak akhir. Terdakwa Simang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu diperkuat dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada terdakwa dalam sidang yang berlangsung Senin (13/9).

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Simang dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Totok Sapto Indrato membacakan putusan akhir dalam sidang kasus korupsi Siman yang di gelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Dalam amar  putusan setebal 103 halaman yang dibacakan bergantian oleh Totok Sapto Indrato dan hakim anggota Annuar Sakti Siregar, majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ini menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tipikor, yaitu menyalahgunakan kekuasaan sebagai ASN di kantor Dishut Kalteng untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk kepentingan diri sendiri.

Baca Juga :  Pemprov Berkomitmen Memproduksi, Tidak Hanya Jadi Konsumen

Perbuatan Simang tersebut dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah  dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Simang selaku pegawai negeri di Dishut Kalteng telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan memaksa meminta uang sebesar Rp300 juta kepada saksi korban bernama Rantau, dengan alasan untuk menutupi kasus illegal logging di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Kemudian Rantau bersama Veronika (istrinya) menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Simang.

Penyerahan uang dilakukan di rumah terdakwa, beralamat di Jalan Tilung, Palangka Raya pada 22 Februari 2021. Proses penyerahan uang direkam oleh saksi Veronika dengan menggunakan kamera ponselnya.

Baca Juga :  2021 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tersebut tidak patut dilakukan oleh seseorang yang berprofesi  sebagai  ASN.

“Terdakwa yang berdinas di Dishut Kalteng seharusnya berkewajiban untuk melakukan tindakan hukum menindaklanjuti laporan adanya illegal logging yang dilakukan oleh Rantau, tapi malah melakukan negosiasi dengan saksi Rantau,” kata Annuar Sakti Siregar yang membacakan pertimbangan dari putusan majelis hakim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/