“Waktunya tujuh hari untuk berpikir, silakan terdakwa dan jaksa menentukan sikap,” kata Totok sebelum mengetuk palu tanda menutup sidang.
Ditemui usai sidang, Irwan Ganda Saputra mengatakan bahwa pihaknya cukup puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya ini. “Meskipun kami menuntut terdakwa dengan pidana hukuman selama lima tahun, tetapi kami menghargai dan sependapat dengan putusan majelis hakim, terlebih tuntutan hukum dalam dakwaan itu (pasal 12 huruf e) memang minimal penjara selama empat tahun,” ucapnya kepada awak media sebelum meninggalkan gedung pengadilan. (sja/ce/ala)