“Masih seperti aturan sebelumnya, jadi yang bisa melaju ke SKD yakni peserta yang lolos passing grade dan masuk pada jumlah tiga kali formasi,” sebutnya.
Dengan demikian, peserta yang mencapai passing grade pada tahap SKD, belum tentu bisa mengikuti SKB. “Iya, lolos passing grade belum tentu bisa ke SKB, karena yang bisa ikut SKB hanya mereka yang masuk pada perankingan tiga kali formasi,” pungkasnya. (abw/ce/ala)