Minggu, Oktober 6, 2024
26.9 C
Palangkaraya

Ketua PWNU Kalteng Raih Gelar Doktor, IPK Sempurna

Ketegasan itu mencakup penyidikan terhadap pelanggar tidak hanya dilakukan oleh Polri, tapi juga dilakukan pejabat penyidik PNS (PPNS). Ini artinya, bila perda ini dilaksanakan, mestinya akan memberi efek jera kepada pelanggar. Namun yang terjadi, bencana karhutla tetap saja terjadi.

Dalam disertasinya, Direktur Kalteng Pos Press ini menyebutkan, dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan menjadi pelengkap perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003 dan Pergub Nomor 7 Tahun 1998. Namun, program pencegahan karhutla masih belum termasuk dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 ini.

“Untuk itu saya merekomendasi kepada Pemprov Kalteng untuk melengkapi regulasi ini, agar menerbitkan pergub pencegahan tentang PHBM dan PLTB,” saran dia.

Dalam upaya penanganan karhutla, kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 sudah membatasi area pembakaran. Lahan gambut tidak boleh dibakar. Pembakaran lahan masih dibolehkan di lahan bukan gambut, per KK 1 hektare, dan dalam satu kawasan seluas 20 hektare per hari.

Baca Juga :  Tokoh Kalteng Tutup Usia

“Ini artinya masih ada ruang untuk membakar lahan. Untuk mencegah adanya kebakaran tak terkendali, Pemprov Kalteng sebaiknya menerbitkan pergub khusus tentang izin membakar lahan di lahan bukan gambut,” tegasnya.

Setelah sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu, akhirnya Wahyudie yang berstatus mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan, Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya ini, dinyatakan lulus dengan IPK 4, nilai ujian 92,02, dengan predikat A (sangat memuaskan).

“Saya merasa beryukur karena telah menyelesaikan prestasi akademik program doktor ini, meski tidak mudah harus menyandang status sebagai mahasiswa dan harus bekerja,” katanya.

Langkah yang diambilnya untuk terus mengejar ilmu ini untuk memotivasi orang-orang terdekatnya (keluarga dan anak-anak) serta rekan-rekan kerja.

“Semoga hal ini menjadi motivasi bagi anak-anak saya, paling tidak mereka bisa seperti saya. Selain bagi keluarga, juga bagi rekan-rekan kerja, jalankan profesi dan tetap mengejar ilmu,” ucap pria 52 tahun ini.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada UPR sebagai wadah menimba ilmu dan meraih gelar pendidikan. Harapannya, program doktoral di UPR ini terus bertambah dan bisa mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat Kalteng. “Sebagai alumnus program doktor di UPR, saya memiliki tanggung jawab membesarkan program doktor di UPR ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemekaran Provinsi Baru di Kalteng, Barito Raya Paling Berpeluang

Sumbangsih pikiran dalam rangka pencegahan karhutla di Kalteng, tidak selesai di ruang sidang saat itu. Tidak terhenti setelah gelar doktor diraih. Masih ada pekerjaan rumah agar saran yang ia tuangkan pada disertasinya ini bisa diakomodasi oleh pemerintah daerah.

“Setelah ini saya masih memiliki PR, meyakinkan Pemprov Kalteng terkait saran yang telah saya tuangkan itu. Saya yakin 85 persen bahwa saran ini bisa mengurangi karhutla di Kalteng, 15 persen sisanya tergantung dari pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, Rektor UPR Andrie Elia mengucapkan selamat atas prestasi Wahyudie. Menempuh pendidikan program doktor sejak 2016 lalu, memang tidaklah mudah. Capaian yang didapatkan Wahyudie ini, menurut Elia, merupakan suatu hal yang membanggakan.

Ketegasan itu mencakup penyidikan terhadap pelanggar tidak hanya dilakukan oleh Polri, tapi juga dilakukan pejabat penyidik PNS (PPNS). Ini artinya, bila perda ini dilaksanakan, mestinya akan memberi efek jera kepada pelanggar. Namun yang terjadi, bencana karhutla tetap saja terjadi.

Dalam disertasinya, Direktur Kalteng Pos Press ini menyebutkan, dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan menjadi pelengkap perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003 dan Pergub Nomor 7 Tahun 1998. Namun, program pencegahan karhutla masih belum termasuk dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 ini.

“Untuk itu saya merekomendasi kepada Pemprov Kalteng untuk melengkapi regulasi ini, agar menerbitkan pergub pencegahan tentang PHBM dan PLTB,” saran dia.

Dalam upaya penanganan karhutla, kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 sudah membatasi area pembakaran. Lahan gambut tidak boleh dibakar. Pembakaran lahan masih dibolehkan di lahan bukan gambut, per KK 1 hektare, dan dalam satu kawasan seluas 20 hektare per hari.

Baca Juga :  Tokoh Kalteng Tutup Usia

“Ini artinya masih ada ruang untuk membakar lahan. Untuk mencegah adanya kebakaran tak terkendali, Pemprov Kalteng sebaiknya menerbitkan pergub khusus tentang izin membakar lahan di lahan bukan gambut,” tegasnya.

Setelah sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu, akhirnya Wahyudie yang berstatus mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan, Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya ini, dinyatakan lulus dengan IPK 4, nilai ujian 92,02, dengan predikat A (sangat memuaskan).

“Saya merasa beryukur karena telah menyelesaikan prestasi akademik program doktor ini, meski tidak mudah harus menyandang status sebagai mahasiswa dan harus bekerja,” katanya.

Langkah yang diambilnya untuk terus mengejar ilmu ini untuk memotivasi orang-orang terdekatnya (keluarga dan anak-anak) serta rekan-rekan kerja.

“Semoga hal ini menjadi motivasi bagi anak-anak saya, paling tidak mereka bisa seperti saya. Selain bagi keluarga, juga bagi rekan-rekan kerja, jalankan profesi dan tetap mengejar ilmu,” ucap pria 52 tahun ini.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada UPR sebagai wadah menimba ilmu dan meraih gelar pendidikan. Harapannya, program doktoral di UPR ini terus bertambah dan bisa mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat Kalteng. “Sebagai alumnus program doktor di UPR, saya memiliki tanggung jawab membesarkan program doktor di UPR ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemekaran Provinsi Baru di Kalteng, Barito Raya Paling Berpeluang

Sumbangsih pikiran dalam rangka pencegahan karhutla di Kalteng, tidak selesai di ruang sidang saat itu. Tidak terhenti setelah gelar doktor diraih. Masih ada pekerjaan rumah agar saran yang ia tuangkan pada disertasinya ini bisa diakomodasi oleh pemerintah daerah.

“Setelah ini saya masih memiliki PR, meyakinkan Pemprov Kalteng terkait saran yang telah saya tuangkan itu. Saya yakin 85 persen bahwa saran ini bisa mengurangi karhutla di Kalteng, 15 persen sisanya tergantung dari pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, Rektor UPR Andrie Elia mengucapkan selamat atas prestasi Wahyudie. Menempuh pendidikan program doktor sejak 2016 lalu, memang tidaklah mudah. Capaian yang didapatkan Wahyudie ini, menurut Elia, merupakan suatu hal yang membanggakan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/