Site icon KaltengPos

Ketua PWNU Kalteng Raih Gelar Doktor, IPK Sempurna

ANISA B WAHDAH/KALTENG POS DUKUNGAN PENUH: Dr HM Wahyudie F Dirun (empat dari kiri) bersama Rektor UPR Dr Andrie Elia (tiga dari kanan) dan keluarga usai sidang promosi doktor di Rektorat UPR, Kamis (14/10).

PALANGKA RAYA-Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalteng HM Wahyudie F Dirun resmi menyandang gelar doktor. Putra Dayak ini berhasil mempertahankan disertasi di depan para penguji dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis siang (14/10).

Wahyudie F Dirun menjadi lulusan ke-13 dari Prodi Doktor Ilmu Lingkungan Program Pascasarjana (PPs) UPR. Pria kelahiran Palangka Raya 31 Januari 1969 ini telah memberikan sumbangsih pikiran terkait permasalahan yang berulang kali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bencana ini menjadi salah satu bencana langganan di Bumi Tambun Bungai.

Melalui disertasi promosi doktor ilmu lingkungan di Universitas Palangka Raya, Direktur PT Kalteng Pos Press ini menuangkan ide terkait pencegahan karhutla di Kalteng. Tentunya hal itu ia utarakan setelah melalui penelitian sekitar sepuluh bulan.

Wahyudie maju pada sidang disertasi dengan mengangkat judul Analisis Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah. Judul ini diambil karena kejadian karhutla terus berulang tiap tahun.

Dalam sidang disertasi ini, Wahyudie menghadapi tim penguji yang terdiri dari Ketua Sidang Dr Andria Elia SE MSi yang juga rektor UPR, Sekretaris Sidang/Direktur PPs UPR/Penguji Luar Komisi II Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP, Promotor Prof Dr Ferdinand MS, Co-Promotor I Prof Dr Ir Salampak MS, Co-Promotor II Nina Yulianto SP MSi PhD, Penguji Luar Komisi I Dr Syamsuri SSos MSi, Penguji Luar Komisi III Dr Ir Hj Masliani MP, Penguji Luar Perguruan Tinggi Prof Dr Yayat Ruhiat MSi, dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo SSos MM selaku Penguji Tamu.

Penelitian pada disertasi ini fokus pada kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla di Kalteng yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003 dan Pergub Nomor 24 Tahun 2017.
“Saya mengapresiasi atas disertasi ini, membuktikan bahwa hal ini bentuk kepedulian untuk Kalteng,” kata wagub dalam kesempatan mengajukan pertanyaan perdana pada sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB, di ruang wakil rektor I.

Dalam sidang itu, Wahyudie menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan wagub. Tentunya terkait hal-hal yang telah disampaikan pada disertasi, sudah pula didengar secara langsung oleh wagub. Kalteng sudah cukup serius dalam upaya pengendalian karhutla. Terbukti dengan dikeluarkannya beberapa kebijakan sebagai sikap atau politicall will untuk mencegah karhutla.

“Namun untuk program pencegahan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM), dan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) masih belum tersosialisasi dengan baik,” kata HM Wahyudie F Dirun.

Hal ini, kata dia, kemungkinan karena kebijakan PHBM dan PLTB merupakan produk pemerintah pusat, sehingga daerah merasa tidak ada kewajiban untuk melaksanakan. Muncul kesan bahwa Pemprov Kalteng lebih mengutamakan pemadaman daripada pencegahan.

“Tindakan hukum (yurisdiksi) pada Perda Nomor 5 Tahun 2003 sebenarnya cukup tegas, baik secara pidana maupun administratif,” katanya.

Ketegasan itu mencakup penyidikan terhadap pelanggar tidak hanya dilakukan oleh Polri, tapi juga dilakukan pejabat penyidik PNS (PPNS). Ini artinya, bila perda ini dilaksanakan, mestinya akan memberi efek jera kepada pelanggar. Namun yang terjadi, bencana karhutla tetap saja terjadi.

Dalam disertasinya, Direktur Kalteng Pos Press ini menyebutkan, dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan menjadi pelengkap perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003 dan Pergub Nomor 7 Tahun 1998. Namun, program pencegahan karhutla masih belum termasuk dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 ini.

“Untuk itu saya merekomendasi kepada Pemprov Kalteng untuk melengkapi regulasi ini, agar menerbitkan pergub pencegahan tentang PHBM dan PLTB,” saran dia.

Dalam upaya penanganan karhutla, kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 sudah membatasi area pembakaran. Lahan gambut tidak boleh dibakar. Pembakaran lahan masih dibolehkan di lahan bukan gambut, per KK 1 hektare, dan dalam satu kawasan seluas 20 hektare per hari.

“Ini artinya masih ada ruang untuk membakar lahan. Untuk mencegah adanya kebakaran tak terkendali, Pemprov Kalteng sebaiknya menerbitkan pergub khusus tentang izin membakar lahan di lahan bukan gambut,” tegasnya.

Setelah sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu, akhirnya Wahyudie yang berstatus mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan, Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya ini, dinyatakan lulus dengan IPK 4, nilai ujian 92,02, dengan predikat A (sangat memuaskan).

“Saya merasa beryukur karena telah menyelesaikan prestasi akademik program doktor ini, meski tidak mudah harus menyandang status sebagai mahasiswa dan harus bekerja,” katanya.

Langkah yang diambilnya untuk terus mengejar ilmu ini untuk memotivasi orang-orang terdekatnya (keluarga dan anak-anak) serta rekan-rekan kerja.

“Semoga hal ini menjadi motivasi bagi anak-anak saya, paling tidak mereka bisa seperti saya. Selain bagi keluarga, juga bagi rekan-rekan kerja, jalankan profesi dan tetap mengejar ilmu,” ucap pria 52 tahun ini.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada UPR sebagai wadah menimba ilmu dan meraih gelar pendidikan. Harapannya, program doktoral di UPR ini terus bertambah dan bisa mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat Kalteng. “Sebagai alumnus program doktor di UPR, saya memiliki tanggung jawab membesarkan program doktor di UPR ini,” tuturnya.

Sumbangsih pikiran dalam rangka pencegahan karhutla di Kalteng, tidak selesai di ruang sidang saat itu. Tidak terhenti setelah gelar doktor diraih. Masih ada pekerjaan rumah agar saran yang ia tuangkan pada disertasinya ini bisa diakomodasi oleh pemerintah daerah.

“Setelah ini saya masih memiliki PR, meyakinkan Pemprov Kalteng terkait saran yang telah saya tuangkan itu. Saya yakin 85 persen bahwa saran ini bisa mengurangi karhutla di Kalteng, 15 persen sisanya tergantung dari pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, Rektor UPR Andrie Elia mengucapkan selamat atas prestasi Wahyudie. Menempuh pendidikan program doktor sejak 2016 lalu, memang tidaklah mudah. Capaian yang didapatkan Wahyudie ini, menurut Elia, merupakan suatu hal yang membanggakan.

“Ambil hikmahnya, tidak mudah memperoleh pendidikan tertinggi ya, tentu capaian ini telah melalui berbagai perjuangan, terus belajar dan menggali ilmu, karena tidak ada batasan usia untuk itu. Saya yang pertama kali menyampaikan bahwa Anda (Wahyudie, red) sebagai doktor. Selamat kepada Dr Muhamad Wahyudie F Dirun SP MM,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Exit mobile version