“Di titik traffic light, zebra cross merupakan hal yang wajib disediakan bagi pejalan kaki. Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya menyamakan pemahaman perlu dilakukan,” ungkapnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng berencana akan melakukan komunikasi dengan instansi-instansi terkait untuk membangun jalan penghubung.
“Terkait masih ada warga yang menyeberang tidak pada tempatnya, ini faktor kebiasaan orang Indonesia yang maunya praktis dan cepat, sehingga terkadang masih saja ada orang yang mengabaikan rambu-rambu yang ada,” sebutnya.
Berdasarkan kewenangan, maka zebra cross yang menjadi tanggung jawab pemprov di ibu kota provinsi ini antara lain di depan Korem, depan Katedral, simpang Antang, simpang Muhammadiyah, simpang Garuda, depan RS TNI, simpang Mahir Mahar, simpang Amaco, simpang Seth Adji, Bundaran Kecil, dan Bundaran Burung. (*/ce/ala)