Minggu, September 29, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Mura Fokus Empat Prioritas

PURUK CAHU-Tahun 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) akan memfokuskan empat kegiatan prioritas guna meningkatkan pembangunan yang berkesinambungan. Ada beberapa poin penting yang memuat kerangka kesepakatan pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Hal itu disampaikan Bupati Mura Drs. Perdie M Yoseph, M.A. dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2021 di gedung rapat DPRD Mura.

Menurut Bupati Perdie, terdapat beberapa kegiatan yang telah tertuang dalam KUA-PPAS TA 2022 mendatang terkait kegiatan tahun jamak atau multiyears.

“Ada empat kegiatan multiyears yang akan dilaksanakan pada 2022 nanti yang dituangkan ke dalam nota kesepakatan, agar bisa dibahas lebih lanjut dan dipertajam oleh tim anggaran pemerintah bersama anggota DPRD Mura serta perangkat daerah terkait dalam rapat komisi,” kata Perdie.

Empat kegiatan multiyears tersebut mencakup; pembuatan Bundaran Perdie M Yoseph, penataan Taman Sapan, pembenahan saran prasarana perusahaan daerah Donum Pomolum dalam rangka dukungan penyediaan air bersih kepada masyarakat, serta pembangunan Rumah Betang yang akan menjadi pusat kebudayaan di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh DPRD Mura terhadap beberapa kebijakan dan program yang telah kami tuangkan pada nota kesepakatan KUA-PPAS RAPBD TA 2022, semoga pembangunan daerah dapat tercapai dan berkesinambungan,” sebutnya.

Menurut bupati dua periode berjalan ini, dalam menyusun rancangan KUA-PPAS TA 2022, Pemkab Mura berpedoman pada RPJMD Kabupaten Mura periode 2018-2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mura tahun 2021, diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng tahun 2022, serta mapping Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencana Pembangunan dan Keuangan Daerah. (dad/ce/ala)

PURUK CAHU-Tahun 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) akan memfokuskan empat kegiatan prioritas guna meningkatkan pembangunan yang berkesinambungan. Ada beberapa poin penting yang memuat kerangka kesepakatan pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Hal itu disampaikan Bupati Mura Drs. Perdie M Yoseph, M.A. dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2021 di gedung rapat DPRD Mura.

Menurut Bupati Perdie, terdapat beberapa kegiatan yang telah tertuang dalam KUA-PPAS TA 2022 mendatang terkait kegiatan tahun jamak atau multiyears.

“Ada empat kegiatan multiyears yang akan dilaksanakan pada 2022 nanti yang dituangkan ke dalam nota kesepakatan, agar bisa dibahas lebih lanjut dan dipertajam oleh tim anggaran pemerintah bersama anggota DPRD Mura serta perangkat daerah terkait dalam rapat komisi,” kata Perdie.

Empat kegiatan multiyears tersebut mencakup; pembuatan Bundaran Perdie M Yoseph, penataan Taman Sapan, pembenahan saran prasarana perusahaan daerah Donum Pomolum dalam rangka dukungan penyediaan air bersih kepada masyarakat, serta pembangunan Rumah Betang yang akan menjadi pusat kebudayaan di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh DPRD Mura terhadap beberapa kebijakan dan program yang telah kami tuangkan pada nota kesepakatan KUA-PPAS RAPBD TA 2022, semoga pembangunan daerah dapat tercapai dan berkesinambungan,” sebutnya.

Menurut bupati dua periode berjalan ini, dalam menyusun rancangan KUA-PPAS TA 2022, Pemkab Mura berpedoman pada RPJMD Kabupaten Mura periode 2018-2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mura tahun 2021, diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng tahun 2022, serta mapping Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencana Pembangunan dan Keuangan Daerah. (dad/ce/ala)

Artikel Terkait