Senin, Juli 8, 2024
22.9 C
Palangkaraya

Nuryakin Tak Langgar Aturan Selter Sekda

Laporan Pencaturan Nama Terus Berproses di Kepolisian

PALANGKA RAYA-Kasus pencatutan nama dalam pelaporan terhadap salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), saat ini tengah berproses di kepolisian daerah (Polda). Dua orang yang dicatut namanya itu merasa tidak terima nama mereka disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Wikarya F Dirun SH MH selaku kuasa hukum korban pencatutan identitas mengatakan, laporan atas nama Batuah dan Kambudi yang namanya dicatut saat ini tengah berproses di kepolisian. Lagi pula, pihaknya berpendapat bahwa laporan oknum tertentu dengan mencatut serta pemalsuan data itu dianggap kurang etis, karena laporan itu mengadukan Pj Sekda Kalteng Nuryakin dengan dalih pernah terpidana.

Lantaran, kasus yang mengakibatkan Pj Sekda Kalteng Nuryakin terpidana bukanlah kejahatan jabatan, tapi terkait pilkada. Karena itu tidak ada hubungan dengan administrasi pemerintahan.

“Itu kan terkait pilkada, lain hal jika hukuman itu karena kejahatan jabatan,” katanya, Selasa (15/2).

Baca Juga :  Sarang Tawon Berukuran Jumbo Dibongkar

Terlebih dalam pemilihan Sekda Kalteng saat ini, ketentuannya menyebutkan bahwa peserta tidak dalam menjalani pidana. Kaitannya, dengan keraguan Nuryakin, dalam menjalankan tugasnya sebagai sekda itu bisa dilihat dari kinerja yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), bukan konteks pilkada.

“Pelapor ini salah melihat kerangka acuan kerja (KAK) pansel sekda, karena dalam aturannya Pj Sekda Kalteng Nuryakin ini boleh mengikuti pemilihan sekda,” ucapnya.

Pihaknya menyebut, dalam KAK pansel sekda pada persyaratan umum nomor 11 tertera bahwa peserta tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan atau tidak dalam status tersangka atau terdakwa atau terpidana oleh aparat penegak hukum.

“Sedangkan kasus sekda ini sudah lama dan beliau saat ini tidak sedang dijatuhi hukuman,” bebernya.

Di sisi lain, pihaknya menyebut bahwa konteks dengan ketentuan seleksi terbuka (selter) sekda, maka ketentuan yang berlaku juga hampir identik yang berlaku di KPK. Lantaran sesuai Undang-Undang (UU) ASN, bahwa ASN yang tidak memenuhi syarat salah satunya pernah dipenjara dua tahun atau lebih.

Baca Juga :  80 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja

Wikarya mengatakan, saat ini KPK juga sedang membuka selter calon pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkup KPK tahun 2022. Persyaratan umum huruf C nomor 5 pada pengumuman itu memuat bahwa tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

“Dengan demikian masalah yang menimpa Pj Sekda Kalteng Nuryakin ada pihak yang mempermasalahkannya, tentu itu suatu kekeliruan yang fatal, karena pidana yang dijatuhkan kepada Pj Sekda Nuryakin tidak sampai 2 tahun melainkan hanya 3 bulan 14 hari, itupun sebagai tahanan kota, tidak masuk rutan atau lapas,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)

Laporan Pencaturan Nama Terus Berproses di Kepolisian

PALANGKA RAYA-Kasus pencatutan nama dalam pelaporan terhadap salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), saat ini tengah berproses di kepolisian daerah (Polda). Dua orang yang dicatut namanya itu merasa tidak terima nama mereka disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Wikarya F Dirun SH MH selaku kuasa hukum korban pencatutan identitas mengatakan, laporan atas nama Batuah dan Kambudi yang namanya dicatut saat ini tengah berproses di kepolisian. Lagi pula, pihaknya berpendapat bahwa laporan oknum tertentu dengan mencatut serta pemalsuan data itu dianggap kurang etis, karena laporan itu mengadukan Pj Sekda Kalteng Nuryakin dengan dalih pernah terpidana.

Lantaran, kasus yang mengakibatkan Pj Sekda Kalteng Nuryakin terpidana bukanlah kejahatan jabatan, tapi terkait pilkada. Karena itu tidak ada hubungan dengan administrasi pemerintahan.

“Itu kan terkait pilkada, lain hal jika hukuman itu karena kejahatan jabatan,” katanya, Selasa (15/2).

Baca Juga :  Sarang Tawon Berukuran Jumbo Dibongkar

Terlebih dalam pemilihan Sekda Kalteng saat ini, ketentuannya menyebutkan bahwa peserta tidak dalam menjalani pidana. Kaitannya, dengan keraguan Nuryakin, dalam menjalankan tugasnya sebagai sekda itu bisa dilihat dari kinerja yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), bukan konteks pilkada.

“Pelapor ini salah melihat kerangka acuan kerja (KAK) pansel sekda, karena dalam aturannya Pj Sekda Kalteng Nuryakin ini boleh mengikuti pemilihan sekda,” ucapnya.

Pihaknya menyebut, dalam KAK pansel sekda pada persyaratan umum nomor 11 tertera bahwa peserta tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan atau tidak dalam status tersangka atau terdakwa atau terpidana oleh aparat penegak hukum.

“Sedangkan kasus sekda ini sudah lama dan beliau saat ini tidak sedang dijatuhi hukuman,” bebernya.

Di sisi lain, pihaknya menyebut bahwa konteks dengan ketentuan seleksi terbuka (selter) sekda, maka ketentuan yang berlaku juga hampir identik yang berlaku di KPK. Lantaran sesuai Undang-Undang (UU) ASN, bahwa ASN yang tidak memenuhi syarat salah satunya pernah dipenjara dua tahun atau lebih.

Baca Juga :  80 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja

Wikarya mengatakan, saat ini KPK juga sedang membuka selter calon pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkup KPK tahun 2022. Persyaratan umum huruf C nomor 5 pada pengumuman itu memuat bahwa tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

“Dengan demikian masalah yang menimpa Pj Sekda Kalteng Nuryakin ada pihak yang mempermasalahkannya, tentu itu suatu kekeliruan yang fatal, karena pidana yang dijatuhkan kepada Pj Sekda Nuryakin tidak sampai 2 tahun melainkan hanya 3 bulan 14 hari, itupun sebagai tahanan kota, tidak masuk rutan atau lapas,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/