10 Mei 2021 pihak keluarga korban mendatangi Ditpropam Polda Kalteng untuk mengadu. Dipertemukan oleh R di meja ruangan Ditpropam. Pihak Propam yang menengahi menyarankan untuk berdamai. Tak ada perkembangan, akhirnya keluarga memutuskan untuk membuat surat laporan terhadap R ke pihak Ditpropam 26 Mei 2021.
“Dalam isi surat itu, kami menyampaikan bahwa setelah pertemuan di Propam kemarin itu tetap tidak ada respon dari R untuk menyelesaikan masalah ini dan kami juga meminta bantuan propam untuk menyelesaikan kasus tersebut,”sambung Prescila Taniu.
Priscilla menyebut, kasus lakalantas ini, pihak keluarga merasakan ada sejumlah kejanggalan. Karena itulah, pihak keluarga berharap agar Ditpropam Polda Kalteng bisa memberikan perhatian, transparansi dalam penyelidikan, dan juga keadilan. “Ini bukan persoalan menyangkut materi, tetapi persoalan bagaimana keadilan dan aturan hukum mesti dijalankan sesuai fakta keadilan siapapun orangnya,“cetusnya.(sja/ram)