“Dalam fakta persidangan ada perbuatan yang tidak sesuai juklak dan juknis yang dikelola mereka berdua (M dan N). Bendahara N yang mengadministrasikan laporan, sedangkan M selaku KPA yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Kajari menambahkan, saat ini penyidikan terhadap tersangka N sudah tahap P21. “Berkas kami limpahkan ke jaksa peneliti. Setelah menerima P21 segera kami tahap duakan dari jaksa peneliti ke jaksa penuntut umum (JPU). Sampai saat ini tersangka belum kami tahan,” tandasnya. (art/ce/ala)