“Lebar corong atas yang roboh sekitar 5 meter dengan kedalaman corong 5,25 meter. Di dalam corong masih terdapat sisa pasir,” bebernya.
Barang bukti yang disisihkan dari lokasi di antaranya berupa potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dari las-lasan, satu kantong plastik pasir, serta lima potong kawat las.
Selain itu, petugas kepolisian juga sudah meminta keterangan dari dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Yakni Lala (35) dan Arifin (38 ) yang beralamat di kamp perusahaan.
Sementara itu, terkait dengan insiden robohnya corong atau Tower penampung pasir hasil galian milik PT Mineral Palangkaraya Prima sangat disesalkan Kepala Dinas Tenaga Kerja. (Kadisnaker) Kabupaten Kapuas, Raison, maupun Camat Mantangai, Yubderi.
Keduanya mengakui memang kecolongan dengan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja diwilayah Kabupaten Kapuas, sebab dari ketiga WNA tersebut yang turut menjadi korban tidak terdaftar di Disnaker Kapuas, alias tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan.
“Dari update data yang kita miliki per juli 2021, hanya ada sekitar 23 WNA dari delapan perusahaan yang mempunyai ijin kerja diwilyah Kabupaten Kapuas, dan jujur saya katakan untuk PT. MPP sama sekali belum ada melaporkan ke kita,” ungkap Raison, Kamis (16/7) melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Yubderi Camat Mantangai saat dikonfirmasi terkait dengan keberadaan PT.MPP ini sangat menyesalkan dengan kejadian tersebut, apalagi sampai menelan korban jiwa dan luka-luka, bahkan tenaga kerjanya tidak terdaftar.