PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan razia yustisi. Puluhan personel diterjunkan untuk menertibkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat berada di luar rumah. Operasi dilakukan di Jalan Rajawali, kompleks Pasar Rajawali, Kamis (15/7).
Operasi berlangung hampir 3 jam dan menjaring 21 warga yang kedapatan tidak mematuhi prokes. Para pelanggar ditindak langsung di tempat. Ada 5 pelanggar administrasi, 12 kerja sosial, dan 4 orang mendapatkan teguran tertulis.
“Hari ini (kemarin) kami melakukan operasi yustisi bersama Satgas Kota Palangka Raya di Jalan Rajawali area pasar. Banyak pelanggar yang melintasi dan langsung ditindak,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai kepada media di Jalan Rajawali, Kamis (15/7).
Baru berharap ke depannya masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Operasi yustisi dilakukan karena kasus Covid-19 di Kota Cantik terus meningkat akhir-akhir ini. Apabila masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, maka angka kasus bisa ditekan.
Penerapan denda kepada masyarakat yang melangga diharapkan memberikan efek jera, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Menanggapi soal salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melanggar prokes saat razia itu, Baru menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan kepada sekda untuk selanjutnya disampaikan ke institusi terkait. “Aparat dan ASN harus menertibkan diri agar dapat ditiru oleh masyarakat. Evaluasi yang dilakukan selama ini sudah banyak yang sadar. Semoga masyarakat juga makin sadar bahwa kesehatan itu penting,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemetaan menyusul peningkatan kasus selama satu tahun pandemi Covid-19.
“Di Kota Palangka Raya, yang mengalami peningkatan kasus adalah Kecamatan Jekan Raya. Karena itu perlu dilakukan pengetatan lagi. Razia dan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Jekan Raya akan diintensifkan agar masyarakat patuh,” tuturnya.
Bersama satgas provinsi pihaknya akan terus berupaya menyadarkan masyarakat melalui gelar razia operasi yustisi, terutama di wilayah Kecamatan Jekan Raya yang mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Terpisah, salah satu warga yang terjaring razia, Saut mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung penertiban yang dilakukan pemerintah. Apalagi kasus Covid-19 di Kota Cantik masih terus meningkat.
“Harapan saya, masyarakat ditindak sesuai aturan yang berlaku, seperti saya yang tidak mengenakan masker saat mengendarai mobil, padahal saya ada bawa masker” tuturnya.
Dalam operasi yustisi kali ini, petugas juga mendapati satu keluarga yang mengaku berasal dari Kapuas, tidak menggunakan makser dan tidak mengantongi surat keterangan rapid test antigen. “Saya tidak tahu kalau ada syarat itu dan saya masuk Kota Palangka Raya melalui jalan pintas di Taruna agar menghindari pemeriksaan petugas di pos pengetatan,” ucap pria itu.
Setelah didata dan diberi teguran, pria tersebut kemudian meminta maaf, lalu memakai masker dan melanjutkan kembali aktivitasnya. (nue/ce/ala)