Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Penerima Bantuan Sosial Diminta Lakukan Vaksinasi

PULANG PISAU-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus berupaya menyukseskan gerakan vaksinasi di daerah tersebut. Bahkan, untuk menyukseskan vaksinasi pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mendorong penerima program bantuan sosial seperti sembako, bantuan tunai nonpangan (BTNP) dan PKH untuk melakukan vaksinasi.

Bahkan belum lama tadi, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Sekretariat Daerah (Setda) Pulang Pisau telah melayangkan surat kepada seluruh camat terkait hal tersebut. Surat tertanggal 7 Desember 2021 itu ditandatangani Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta.

“Ini untuk membantu mempercepat proses vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau. Jadi bagi penerima bantuan sosial yang belum vaksin agar bisa segera melakukan vaksinasi,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun saat dikonȀ rmasi Kalteng Pos, Rabu (15/12).

Baca Juga :  Seluruh Warga Harus Miliki Kemampuan Bela Negara

Tawun mengungkapkan, dalam surat tersebut juga ditegaskan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi itu berupa penundaan atau pengh-entian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda,” ungkap Tawun.

Dia mengungkapkan, kementerian kesehatan telah melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin berdasarkan pendataan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Yang diikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yakni yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” tandasnya. (art/ko)

Baca Juga :  Pameran Bersama Pesona Alkimia

PULANG PISAU-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus berupaya menyukseskan gerakan vaksinasi di daerah tersebut. Bahkan, untuk menyukseskan vaksinasi pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mendorong penerima program bantuan sosial seperti sembako, bantuan tunai nonpangan (BTNP) dan PKH untuk melakukan vaksinasi.

Bahkan belum lama tadi, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Sekretariat Daerah (Setda) Pulang Pisau telah melayangkan surat kepada seluruh camat terkait hal tersebut. Surat tertanggal 7 Desember 2021 itu ditandatangani Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta.

“Ini untuk membantu mempercepat proses vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau. Jadi bagi penerima bantuan sosial yang belum vaksin agar bisa segera melakukan vaksinasi,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun saat dikonȀ rmasi Kalteng Pos, Rabu (15/12).

Baca Juga :  Seluruh Warga Harus Miliki Kemampuan Bela Negara

Tawun mengungkapkan, dalam surat tersebut juga ditegaskan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi itu berupa penundaan atau pengh-entian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda,” ungkap Tawun.

Dia mengungkapkan, kementerian kesehatan telah melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin berdasarkan pendataan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Yang diikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yakni yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” tandasnya. (art/ko)

Baca Juga :  Pameran Bersama Pesona Alkimia

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/