Minggu, April 27, 2025
23.6 C
Palangkaraya

Dayak Berperan Memajukan Pembangunan, MADN Didorong Lebih Maksimal

โ€œKemudian melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hakโ€Hak Masyarakat Adat,

memastikan prosesโ€proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam pada umumnya seperti RUU Pertanahan berjalan sesuai dengan normaโ€norma pengakuan hakโ€hak masyarakat adat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,โ€ sebutnya.

Selain itu, mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) undangโ€undang terkait dengan penyelesaian konflikโ€konflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai peraturan
perundangโ€undangan sektoral atas hakโ€hak masyarakat adat selama ini.

โ€œDalam menyongsong tata kelembagaan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hakโ€hak masyarakat adat yang akan ditetapkan dalam undangโ€undang ke depan, perlu dibentuk lembaga independen dan permanen yang diberi mandat khusus oleh presiden untuk
bekerja secara intens mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus halโ€hal yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hakโ€hak masyarakat adat ke depan,โ€ kata Agustiar.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Banteng Beri Kejutan ke Koramil

Kemudian, memastikan penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berjalan di seantero negeri, khususnya dalam hal mempersiapkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoperasionalisasikan salah satu jalur pengakuan hakโ€hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi Desa Adat.

โ€œDari beberapa hal tersebut, jelas bahwa di hadapan kita hari ini sudah cukup banyak berbagai kebijakan dan program yang khusus untuk masyarakat adat. Tantangan kita selanjutnya adalah bagaimana kita bekerja bersama pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan semua itu,โ€ tambahnya.

Ketum DAD Kalteng maupun Deputi MADN sama-sama meminta masyarakat Dayak, secara khusus di Kalteng, untuk bersama-sama menyatukan hati, pikiran, dan perkataan dalam rangka mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak.

Baca Juga :  Dewan Barsel Ternyata Tetap Usulkan Nama Lisda sebagai Pj Bupati

โ€œKemudian melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hakโ€Hak Masyarakat Adat,

memastikan prosesโ€proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam pada umumnya seperti RUU Pertanahan berjalan sesuai dengan normaโ€norma pengakuan hakโ€hak masyarakat adat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,โ€ sebutnya.

Selain itu, mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) undangโ€undang terkait dengan penyelesaian konflikโ€konflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai peraturan
perundangโ€undangan sektoral atas hakโ€hak masyarakat adat selama ini.

โ€œDalam menyongsong tata kelembagaan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hakโ€hak masyarakat adat yang akan ditetapkan dalam undangโ€undang ke depan, perlu dibentuk lembaga independen dan permanen yang diberi mandat khusus oleh presiden untuk
bekerja secara intens mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus halโ€hal yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hakโ€hak masyarakat adat ke depan,โ€ kata Agustiar.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Banteng Beri Kejutan ke Koramil

Kemudian, memastikan penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berjalan di seantero negeri, khususnya dalam hal mempersiapkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoperasionalisasikan salah satu jalur pengakuan hakโ€hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi Desa Adat.

โ€œDari beberapa hal tersebut, jelas bahwa di hadapan kita hari ini sudah cukup banyak berbagai kebijakan dan program yang khusus untuk masyarakat adat. Tantangan kita selanjutnya adalah bagaimana kita bekerja bersama pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan semua itu,โ€ tambahnya.

Ketum DAD Kalteng maupun Deputi MADN sama-sama meminta masyarakat Dayak, secara khusus di Kalteng, untuk bersama-sama menyatukan hati, pikiran, dan perkataan dalam rangka mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak.

Baca Juga :  Dewan Barsel Ternyata Tetap Usulkan Nama Lisda sebagai Pj Bupati

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/