โKemudian melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan HakโHak Masyarakat Adat,
memastikan prosesโproses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam pada umumnya seperti RUU Pertanahan berjalan sesuai dengan normaโnorma pengakuan hakโhak masyarakat adat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,โ sebutnya.
Selain itu, mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) undangโundang terkait dengan penyelesaian konflikโkonflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai peraturan
perundangโundangan sektoral atas hakโhak masyarakat adat selama ini.
โDalam menyongsong tata kelembagaan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hakโhak masyarakat adat yang akan ditetapkan dalam undangโundang ke depan, perlu dibentuk lembaga independen dan permanen yang diberi mandat khusus oleh presiden untuk
bekerja secara intens mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus halโhal yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hakโhak masyarakat adat ke depan,โ kata Agustiar.
Kemudian, memastikan penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berjalan di seantero negeri, khususnya dalam hal mempersiapkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoperasionalisasikan salah satu jalur pengakuan hakโhak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi Desa Adat.
โDari beberapa hal tersebut, jelas bahwa di hadapan kita hari ini sudah cukup banyak berbagai kebijakan dan program yang khusus untuk masyarakat adat. Tantangan kita selanjutnya adalah bagaimana kita bekerja bersama pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan semua itu,โ tambahnya.
Ketum DAD Kalteng maupun Deputi MADN sama-sama meminta masyarakat Dayak, secara khusus di Kalteng, untuk bersama-sama menyatukan hati, pikiran, dan perkataan dalam rangka mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak.