Selasa, Oktober 1, 2024
28.6 C
Palangkaraya

PT MPP Duluan Beraktivitas, Legalitas Belum Jelas (

M Syukran mengaku tidak bisa memberikan keterangan detail terkait berapa lama para ketiga pekerja asing itu sudah tinggal dan bekerja di PT MPP. Pihak Imigrasi juga tidak tahu berapa banyak pekerja asing yang ada di PT MPP. Ditanya mengenai hasil pemeriksaan sementara pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI terkait kasus ini, M Syukran menyebut permasalahan ini perlu pemeriksaan lebih dalam.

“Masih kami dalami, kami akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terlebih dahulu,” tuturnya.

Sementara, berdasarkan keterangan Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Rizki Fajar Ernanda, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, tercatat hingga Juni 2021, warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan tinggal di wilayah naungan kantor ini berjumlah 180 orang.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi SMAN 4 Muara Teweh

“Mereka itu berasal dari berbagai negara dengan berbagai kepentingan,” terang Rizki sembari menambahkan bahwa para WNA pemegang Kitas ini diwajibkan memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi setahun sekali.

Rizki juga mengatakan bahwa ada 27 WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Rata-rata para pemegang Kitap merupakan WNA yang memegang posisi jabatan tinggi di suatu perusahaan yang beroperasi di Kalteng atau sudah lama tinggal di Kalteng serta terikat perkawinan dengan warga negara Indonesia.

“Untuk mereka yang memiliki Kitap ini wajib memperpanjang izin tiap lima tahun,” ujar Rizki.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kapuas Raison dan Camat Mantangai Yubderi mengakui kecolongan dengan adanya TKA yang bekerja di wilayah Kapuas. Sebab, ketiga TKA yang turut menjadi korban dalam insiden laka kerja tidak terdaftar di Disnaker alias tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Kalsel

“Dari update data yang kami miliki per Juli 2021, hanya ada sekitar 23 WNA dari 8 perusahaan yang mempunyai izin kerja di wilayah Kabupaten Kapuas, jujur saya katakan bahwa PT MPP sama sekali belum ada melaporkan ke kami,” ungkap Raison, Kamis (16/7).

Yubderi selaku Camat Mantangai saat dikonfirmasi Kalteng Pos mengaku menyesalkan terkait insiden yang terjadi di PT MPP hingga menelan korban jiwa.

M Syukran mengaku tidak bisa memberikan keterangan detail terkait berapa lama para ketiga pekerja asing itu sudah tinggal dan bekerja di PT MPP. Pihak Imigrasi juga tidak tahu berapa banyak pekerja asing yang ada di PT MPP. Ditanya mengenai hasil pemeriksaan sementara pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI terkait kasus ini, M Syukran menyebut permasalahan ini perlu pemeriksaan lebih dalam.

“Masih kami dalami, kami akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terlebih dahulu,” tuturnya.

Sementara, berdasarkan keterangan Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Rizki Fajar Ernanda, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, tercatat hingga Juni 2021, warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan tinggal di wilayah naungan kantor ini berjumlah 180 orang.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi SMAN 4 Muara Teweh

“Mereka itu berasal dari berbagai negara dengan berbagai kepentingan,” terang Rizki sembari menambahkan bahwa para WNA pemegang Kitas ini diwajibkan memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi setahun sekali.

Rizki juga mengatakan bahwa ada 27 WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Rata-rata para pemegang Kitap merupakan WNA yang memegang posisi jabatan tinggi di suatu perusahaan yang beroperasi di Kalteng atau sudah lama tinggal di Kalteng serta terikat perkawinan dengan warga negara Indonesia.

“Untuk mereka yang memiliki Kitap ini wajib memperpanjang izin tiap lima tahun,” ujar Rizki.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kapuas Raison dan Camat Mantangai Yubderi mengakui kecolongan dengan adanya TKA yang bekerja di wilayah Kapuas. Sebab, ketiga TKA yang turut menjadi korban dalam insiden laka kerja tidak terdaftar di Disnaker alias tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Kalsel

“Dari update data yang kami miliki per Juli 2021, hanya ada sekitar 23 WNA dari 8 perusahaan yang mempunyai izin kerja di wilayah Kabupaten Kapuas, jujur saya katakan bahwa PT MPP sama sekali belum ada melaporkan ke kami,” ungkap Raison, Kamis (16/7).

Yubderi selaku Camat Mantangai saat dikonfirmasi Kalteng Pos mengaku menyesalkan terkait insiden yang terjadi di PT MPP hingga menelan korban jiwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/