Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Kasus Pembunuhan di Dadahup Dilimpahkan ke PN

KUALA KAPUAS – Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Senin (16/8).

Kasus ini dengan terdakwa IW yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban YY saat terjadi perkelahian. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 9 Juni 2021 sekira jam 21.00 WIB di depan mess karyawan perusahaan Desa Tambak Bajai, Kecamatam Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan SH membenarkan,  berkas perkara terdakwa IW telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Senin (16/8) untuk selanjutnya dapat ditetapkan hari sidangnya, dan dapat memanggil saksi-saksinya.

“Terdakwa IW didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana,” kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau itu.

Baca Juga :  Segera Sikapi Tempat Isolasi Baru

Amir menambahkan, dakwaan terhadap IW dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yaitu melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang ancamannya paling lama tujuh tahun penjara, atau Pasal 338 KUHPidana merampas nyawa seseorang/pembunuhan) yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara.

“Nanti kita buktikan di pengadilan ya, pasal mana yang akan terbukti dan terungkap di pengadilan. Karena kami sudah menyiapkan empat orang saksi, dan barang bukti serta surat visum yang akan kita buka di pengadilan nanti,” jelasnya.

Kasus ini berdasarkan berkas perkara penyidikan dari Polsek Kapuas Murung yang telah dinyatakan lengkap pada 19 Juli 2021. Kronologisnya, terdakwa IW saat itu merasa tidak terima karena mendapat informasi kakak kandungnya telah dipukuli YY.

Baca Juga :  Permudah Layanan Adminduk dengan DMM

Kemudian terdakwa IW mencari YY. Setelah bertemu, terjadi perkelahian keduanya. Karena merasa kalah, dan juga kalah postur, akhirnya IW mengeluarkan pisau yang telah disiapkan sebelumnya, lalu diarahkan ke badan YY. Terakhir ditusukkan ke perut kiri korban. Selanjutnya YY lari ke arah mess, dan terjatuh di sekitar mess tersebut. YY sempat dibawa ke klinik kesehatan oleh beberapa saksi, namun nyawanya tidak tertolong saat perjalanan ke klinik tersebut.

“Intinya seperti itu kasus singkatnya. Nanti lebih detailnya akan dikupas di pengadilan ya,” tegasnya. (alh/ens)

KUALA KAPUAS – Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Senin (16/8).

Kasus ini dengan terdakwa IW yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban YY saat terjadi perkelahian. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 9 Juni 2021 sekira jam 21.00 WIB di depan mess karyawan perusahaan Desa Tambak Bajai, Kecamatam Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan SH membenarkan,  berkas perkara terdakwa IW telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Senin (16/8) untuk selanjutnya dapat ditetapkan hari sidangnya, dan dapat memanggil saksi-saksinya.

“Terdakwa IW didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana,” kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau itu.

Baca Juga :  Segera Sikapi Tempat Isolasi Baru

Amir menambahkan, dakwaan terhadap IW dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yaitu melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang ancamannya paling lama tujuh tahun penjara, atau Pasal 338 KUHPidana merampas nyawa seseorang/pembunuhan) yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara.

“Nanti kita buktikan di pengadilan ya, pasal mana yang akan terbukti dan terungkap di pengadilan. Karena kami sudah menyiapkan empat orang saksi, dan barang bukti serta surat visum yang akan kita buka di pengadilan nanti,” jelasnya.

Kasus ini berdasarkan berkas perkara penyidikan dari Polsek Kapuas Murung yang telah dinyatakan lengkap pada 19 Juli 2021. Kronologisnya, terdakwa IW saat itu merasa tidak terima karena mendapat informasi kakak kandungnya telah dipukuli YY.

Baca Juga :  Permudah Layanan Adminduk dengan DMM

Kemudian terdakwa IW mencari YY. Setelah bertemu, terjadi perkelahian keduanya. Karena merasa kalah, dan juga kalah postur, akhirnya IW mengeluarkan pisau yang telah disiapkan sebelumnya, lalu diarahkan ke badan YY. Terakhir ditusukkan ke perut kiri korban. Selanjutnya YY lari ke arah mess, dan terjatuh di sekitar mess tersebut. YY sempat dibawa ke klinik kesehatan oleh beberapa saksi, namun nyawanya tidak tertolong saat perjalanan ke klinik tersebut.

“Intinya seperti itu kasus singkatnya. Nanti lebih detailnya akan dikupas di pengadilan ya,” tegasnya. (alh/ens)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/