Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Cegah Bencana agar Tak Terulang

Patmah berharap agar pemerintah daerah segera memperbaiki infrastruktur jalan yang setiap hari digunakan warga sekitar dalam beraktivitas.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran  menegaskan bahwa setiap musim hujan, dipastikan sebagian wilayah di Bumi Tambun Bungai terendam banjir baik dalam skala ringan dan sedang.

“Hal ini menimbulkan kerusakan dan kerugian masyarakat, termasuk melemahkan perekonomian tingkat daerah maupun tingkat regional,” katanya saat berada di Kabupaten Katingan, Kamis (16/9).

Bahkan sebagai orang nomor satu di Kalteng, sudah memetakan dan membuat rencana aksi penanganan banjir yang bekerjasama dengan pemerintah pusat. Salah satunya mengusulkan pembuatan jembatan layang Bukit Rawi kepada presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Jembatan ini terus dilakukan pengerjaan oleh Balai. Ditargetkan akan rampung pertengahan tahun 2022. Ini akan terus kita dorong agar pengerjaan bisa segera selesai dan dipercepat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kerja Keras Lahirkan Pecatur Andal

Langkah jangka pendek yang dilakukan pemerintah provinsi adalah membantu masyarakat korban banjir dengan memberi sembako dan merelokasi warga masyarakat ketempat yang aman dan memperbanyak dapur umum.

“Untuk langkah jangka panjang yaitu mengevaluasi dan monitoring kegiatan usaha seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta usaha lainnya yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir,” tambahnya.

Kegiatan pertambangan diwajibkan melakukan upaya pemantauan dan pengendalian lingkungan serta diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dipastikan dapat berjalan dengan baik.

Saat ini dengan beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti.

Baca Juga :  Doakan Ekonomi Cepat Pulih

Sehingga dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisir. Berkaitan sering terjadinya banjir di wilayah Kalteng, Gubernur akan menolak Izin Usaha Pertambangan Baru.

“Apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda di wilayah Kalteng,” tuturnya.

Dalam upaya penanganan diharapkan kerjasama yang baik semua pihak agar semua program kerja yang disusun pemerintah, dapat terwujud dan berguna untuk kepentingan masyarakat menuju Kalteng yang semakin Berkah.

“Yang kami dapat tidak banyak,” tegasnya lagi. (abw/nue/eri/ala)

Patmah berharap agar pemerintah daerah segera memperbaiki infrastruktur jalan yang setiap hari digunakan warga sekitar dalam beraktivitas.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran  menegaskan bahwa setiap musim hujan, dipastikan sebagian wilayah di Bumi Tambun Bungai terendam banjir baik dalam skala ringan dan sedang.

“Hal ini menimbulkan kerusakan dan kerugian masyarakat, termasuk melemahkan perekonomian tingkat daerah maupun tingkat regional,” katanya saat berada di Kabupaten Katingan, Kamis (16/9).

Bahkan sebagai orang nomor satu di Kalteng, sudah memetakan dan membuat rencana aksi penanganan banjir yang bekerjasama dengan pemerintah pusat. Salah satunya mengusulkan pembuatan jembatan layang Bukit Rawi kepada presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Jembatan ini terus dilakukan pengerjaan oleh Balai. Ditargetkan akan rampung pertengahan tahun 2022. Ini akan terus kita dorong agar pengerjaan bisa segera selesai dan dipercepat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kerja Keras Lahirkan Pecatur Andal

Langkah jangka pendek yang dilakukan pemerintah provinsi adalah membantu masyarakat korban banjir dengan memberi sembako dan merelokasi warga masyarakat ketempat yang aman dan memperbanyak dapur umum.

“Untuk langkah jangka panjang yaitu mengevaluasi dan monitoring kegiatan usaha seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta usaha lainnya yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir,” tambahnya.

Kegiatan pertambangan diwajibkan melakukan upaya pemantauan dan pengendalian lingkungan serta diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dipastikan dapat berjalan dengan baik.

Saat ini dengan beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti.

Baca Juga :  Doakan Ekonomi Cepat Pulih

Sehingga dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisir. Berkaitan sering terjadinya banjir di wilayah Kalteng, Gubernur akan menolak Izin Usaha Pertambangan Baru.

“Apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda di wilayah Kalteng,” tuturnya.

Dalam upaya penanganan diharapkan kerjasama yang baik semua pihak agar semua program kerja yang disusun pemerintah, dapat terwujud dan berguna untuk kepentingan masyarakat menuju Kalteng yang semakin Berkah.

“Yang kami dapat tidak banyak,” tegasnya lagi. (abw/nue/eri/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/