“Jadi sesuai kewenangan, kami sudah melaksanakan tugas yakni menyurati PBS dan pihak terkait,” katanya saat
dikonfirmasi, Kamis (16/12).
Berkenaan dengan adanya angkutan yang melanggar aturan, yang berhak melakukan penegakan adalah aparat hukum dalam hal ini kepolisian. Dishub Kalteng tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
“Kami sudah melaksanakan pengawasan di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya bersama dishub kabupaten/kota dan Satpol PP, tetapi karena kami tidak bisa menilang, maka kami hanya menandai beberapa kendaraan yang melanggar,” ucapnya kepada Kalteng Pos.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengusaha untuk tertib berkenaan dengan kendaraan pengangkut hasil produksi. Tertib dari tempat berangkat melalui jembatan timbang masing-masing dan muatan truk tidak boleh melebihi batas maksimal beban jalan.
“Jangan memaksa, apabila memang kapasitas delapan ton, maka jangan melebihi batas itu,” tegasnya.
Jembatan yang ada di Kalteng ini ada dua, yakni di Anjir Serapat perbatasan Kapuas dengan Kalsel dan Jembatan Timbang Pasar Banas batas Bartim dengan Kalsel. Pengawasannya oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Balai Jalan.
“Kami juga sudah melakukan pemasangan rambu seperti di jalan Kurun dan juga Pangkalan Bun, jalan tersebut beban maksimalnya delapan ton, tapi selama ini masih ada pengguna jalan yang melanggar itu,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar perusahaan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan kapasitas jalan yang ada di wilayah Kalteng ini. Berkenaan dengan aspirasi dari masyarakat ini tentu pimpinan telah mendengarkan aspirasi tersebut.
“Harapannya pengguna mulai tertib supaya jalan yang sudah dibangun itu tidak cepat rusak, kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Rp160 Miliar Lebih untuk Perbaikan Jalan
Sementara itu, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan selama era pemerintahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terus digencarkan dan merata di seluruh wilayah. Salah satunya untuk perbaikan akses jalan menuju Kuala Kurun. Pemerintah provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng telah menganggarkan dana senilai Rp160 miliar lebih.