NANGA BULIK-DPRD Kabupaten Lamandau melakukan sosialisasi dan konsultasi publik metodologi penyusunan perda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kecamatan Methobi Raya, Desa Malata. Rabu (15/12).
Sosialisasi ini selain bertujuan untuk memberikan legalitas atas kedudukan masyarakat adat di mata hukum melalui peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum. Juga sekaligus sebagai bentuk dukungan DPRD Lamandau akan keberadaan masyarakat adat di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaun Bakuba tersebut.
Ketua DPRD Lamandau M Bashar mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok rancangan perda (raperda) inisiatif tentang masyarakat hukum adat. Lewat perda itu nantinya akan menjadi landasan pemerintah dalam melin dungi dan memberikan pengakuan atas hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Tahun ini, DPRD Kabupaten Lamandau melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) akan merancang dan menyusun satu buah raperda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, untuk memberikan kepastian dan hak masyarakat adat di Kabupaten Lamandau,” ujar Bashar saat membuka diskusi, penyusunan perda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kecamatan Methobi Raya, Desa Malata. Rabu (15/12).
Basar menjelaskan, seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan ini diharapkan agar memperhatikan berbagai aspek prasyaratnya. Sehingga benar-benar mencerminkan fakta-fakta di lapangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Serta tepat sasaran sesuai dengan usulan dan fakta di lapangan. (lan/art/ko)