Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Uang Digital

PALANGKA RAYA-Puluhan orang yang mengaku perwakilan dari ratusan korban investasi bodong, beramai-ramai melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. Kedatangan puluhan nasabah yang merupakan anggota (member) dari sebuah kegiatan investasi mata uang digital cryptocurrency, ingin mengadukan PT Toward Research Bussines beserta Vito Siagian dan Bella Cicilia. Para korban berjumlah ratusan orang. Total kerugian diperkirakan sekitar Rp14,6 miliar. 

Kuasa hukum para korban, Parlin Hutabarat menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan dugaan tindak pidana penipuan oleh terlapor. Selain Vito Siagian dan Bella Cecilia, yang turut menjadi terlapor adalah PT Toward Research Business dan satu entitas bernama Indonesia Crypto Exchange (ICE).

Modus yang dilakukan oleh para terlapor dalam upaya mendapatkan nasabah adalah dengan mengadakan pertemuan besar di suatu tempat. Dalam pertemuan tersebut, para terlapor dalam hal ini Vito Siagian dan Bella Cecilia, mengajak peserta yang hadir untuk menginvestasikan uang menjadi mata uang digital crypto currency yang dikelola mereka.

Baca Juga :  Ahli Penyakit Menular AS Prediksi Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

“Peserta diiming-imingi profit yang besar dan dijanjikan bermacam reward dan bonus agar menarik minat,” terang Parlin.

Namun setelah dicek lebih jauh, investasi mata uang digital yang dikelola terlapor tidak memiliki izin dari Bappebti. Selain itu, website yang digunakan PT Toward Research Business untuk melakukan transaksi perdagangan yakni Indonesia Crypto Exchange, sudah tidak bisa diakses oleh para nasabah.

“Sampai hari ini, link entitas Indonesia Crypto Exchange itu (berkode, red) 409, artinya tidak bisa diakses,” ujar pengacara muda berkacamata itu sembari menambahkan bahwa link tersebut tidak bisa diakses lagi sejak 15 Januari 2022.

Nasabah yang menjadi korban dugaan investasi bodong ini, kata Parlin Hutabarat, berasal dari semua kalangan. Tak hanya warga Palangka Raya, tapi juga dari kabupaten-kabupaten lain di Kalteng.

Baca Juga :  Hormati dan Sayangi Ibu

“Nominal kerugian bervariasi, ada yang Rp10 juta-Rp 1 miliar setiap orang,” kata Parlin seraya menyebut bahwa para korban yang melapor sejauh ini berjumlah 28 orang, dengan nominal kerugian hampir Rp2 miliar.

Lebih lanjut dikatakan Parlin, masih ada nasabah yang bersiap untuk melakukan pelaporan serupa. Menurut data saat ini, telah lebih dari 147 orang yang menjadi korban. Total kerugian ditaksir Rp14,6 miliar.

“Kami memperkirakan jumlah korban investasi ini bisa mencapai seribu orang lebih di Kalteng,” tambah Parlin.

PALANGKA RAYA-Puluhan orang yang mengaku perwakilan dari ratusan korban investasi bodong, beramai-ramai melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. Kedatangan puluhan nasabah yang merupakan anggota (member) dari sebuah kegiatan investasi mata uang digital cryptocurrency, ingin mengadukan PT Toward Research Bussines beserta Vito Siagian dan Bella Cicilia. Para korban berjumlah ratusan orang. Total kerugian diperkirakan sekitar Rp14,6 miliar. 

Kuasa hukum para korban, Parlin Hutabarat menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan dugaan tindak pidana penipuan oleh terlapor. Selain Vito Siagian dan Bella Cecilia, yang turut menjadi terlapor adalah PT Toward Research Business dan satu entitas bernama Indonesia Crypto Exchange (ICE).

Modus yang dilakukan oleh para terlapor dalam upaya mendapatkan nasabah adalah dengan mengadakan pertemuan besar di suatu tempat. Dalam pertemuan tersebut, para terlapor dalam hal ini Vito Siagian dan Bella Cecilia, mengajak peserta yang hadir untuk menginvestasikan uang menjadi mata uang digital crypto currency yang dikelola mereka.

Baca Juga :  Ahli Penyakit Menular AS Prediksi Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

“Peserta diiming-imingi profit yang besar dan dijanjikan bermacam reward dan bonus agar menarik minat,” terang Parlin.

Namun setelah dicek lebih jauh, investasi mata uang digital yang dikelola terlapor tidak memiliki izin dari Bappebti. Selain itu, website yang digunakan PT Toward Research Business untuk melakukan transaksi perdagangan yakni Indonesia Crypto Exchange, sudah tidak bisa diakses oleh para nasabah.

“Sampai hari ini, link entitas Indonesia Crypto Exchange itu (berkode, red) 409, artinya tidak bisa diakses,” ujar pengacara muda berkacamata itu sembari menambahkan bahwa link tersebut tidak bisa diakses lagi sejak 15 Januari 2022.

Nasabah yang menjadi korban dugaan investasi bodong ini, kata Parlin Hutabarat, berasal dari semua kalangan. Tak hanya warga Palangka Raya, tapi juga dari kabupaten-kabupaten lain di Kalteng.

Baca Juga :  Hormati dan Sayangi Ibu

“Nominal kerugian bervariasi, ada yang Rp10 juta-Rp 1 miliar setiap orang,” kata Parlin seraya menyebut bahwa para korban yang melapor sejauh ini berjumlah 28 orang, dengan nominal kerugian hampir Rp2 miliar.

Lebih lanjut dikatakan Parlin, masih ada nasabah yang bersiap untuk melakukan pelaporan serupa. Menurut data saat ini, telah lebih dari 147 orang yang menjadi korban. Total kerugian ditaksir Rp14,6 miliar.

“Kami memperkirakan jumlah korban investasi ini bisa mencapai seribu orang lebih di Kalteng,” tambah Parlin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/