Ketika ditemui awak media, beberapa korban mengutarakan harapan agar uang mereka bisa dikembalikan. Seperti yang disampaikan Suryanti Indriyani, yang mengalami kerugian Rp200 juta.
“Sangat, saya sangat mengharapkan pengembalian uang itu,” ujarnya.
Suryanti menceritakan, ia mulai ikut investasi uang digital ini sejak Juli 2021. Tertarik ikut berinvestasi karena dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen per bulan dari jumlah uang yang disetorkan.
“Profit 20 persen per bulan atau 5 persen per minggu,” beber ibu rumah tangga ini.
Suryanti kemudian mengaku menyetor uang Rp100 juta, yang dananya berasal dari uang tabungan pensiunan orang tuanya. Awalnya keuntungan yang diterima sesuai dengan yang dijanjikan. Hal itu membuatnya ingin berinvestasi lebih banyak lagi. Ia pun membuat akun kedua untuk investasi, dengan besaran dana Rp100 juta. Kali ini uang yang diinvestasinya itu dari BPJS Ketenagakerjaan sang suami, ditambah uang tabungan anaknya. Dana investasi kedua disetorkan pada Oktober 2021.
Suryanti tak menyangka bahwa setelah itu tidak ada lagi keuntungan 20 persen yang diterima seperti sebelumnya.
“Bulan Oktober ini langsung macet, tidak ada keuntungan sepeserpun,” terang Suryanti lagi.
Suryanti pun mengaku sudah berusaha menghubungi pihak pengelola. Juga berusaha meminta penarikan dana investasi dari pihak perusahaan. Namun sampai sekarang ini usahanya itu tak kunjung berhasil.
“Mereka bilang rencananya mau dikembalikan, tapi sampai sekarang tetap tidak ada pengembalian,” kata Suryanti dengan nada kesal.
Ibu rumah tangga lain yang juga menjadi korban adalah Maret. Warga Palangka Raya ini mengaku keuntungan dari investasi itu terjadi pada Oktober 2021.
“Minggu kedua Oktober 2021 semuanya macet,” ucapnya.
Tergiur dengan keuntungan besar menjadi alasan Maret menginvestasikan uangnya sebanyak Rp400 juta. Tak disangkanya bahwa investasi ini justru membuatnya merugi. Maret berharap agar pihak perusahaan secepatnya mengembalikan dana yang sudah disetorkannya itu.