“Tetapi untungnya kami mendapatkan informasi ,kalau sekarang dia sudah bisa melanjutkan sekolahnya dan sekarang sudah lulus,“ ujar Halim.
Halim juga sempat menjelaskan sedikit tentang kasus kliennya yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Kliennya itu didakwa melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap seorang wanita di bawah umur berinisial DS (16). Adapun lokasi kejadian di sebuah kontener yang berada ada di Jalan Yos Sudarso Ujung Palangka Raya yang sekarang menjadi taman kuliner. “Waktu itu korban mengaku telah diperkosa saat korban di bawah pengaruh obat-obatan,” terangnya.
Namun, berdasarkan fakta sidang diketahui bahwa tindakan pemerkosaan tersebut tidaklah benar adanya. Diketahui kalau korban pada saat itu sangat sadar. Bahkan korban sendiri diketahui aktif membuka bajunya sendiri pada waktu kejadian itu. Selain itu, status korban saat itu sudah ada ikatan pernikahan. “Saat itu, JPU menuntut kliennya 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu pun akhirnya memutuskan kalau kliennya tidak bersalah,” ungkapnya. (sja/ram)