Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Tarif Maksimal Tes PCR Rp525 Ribu

PALANGKA RAYA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edarah (SE) terkait batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR. Untuk pemeriksaan di luar Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp525 ribu. Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak diterbitkannya SE Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 pada Senin (16/8).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan itu. Semua fasilitas kesehatan (faskes) juga akan memenuhi kebijakan itu secepatnya sesuai yang tertuang dalam SE tersebut. Namun yang terdampak kebijakan ini yakni pemeriksaan RT-PCR secara mandiri.

“Apabila pemeriksaan PCR untuk penegakan diagnosis dan pelacakan kontak Covid-19, memang dari dulu sudah gratis,” katanya kepada awak media, Selasa (17/8).
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan semua faskes di Kalteng segera menyesuaikan. Di Kalteng ini, yang memiliki fasilitas pemeriksaan RT-PCR rata-rata merupakan rumah sakit (RS) pemerintah.

Baca Juga :  Satu Warga Tewas Tertembak, Ini Bantahan Polisi

“Meski ada faskes swasta yang melayani RT-PCR, itu juga pemeriksaanya di RS pemerintah,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, memang tak banyak warga yang melakukan pemeriksaan PCR mandiri. Dari 400 pemeriksaan dalam sehari, kemungkinan hanya lima hingga sepuluh yang merupakan pemeriksaan mandiri.

“Suratnya memang kami belum terima secara resmi, tetapi SE dari Kemenkes sudah dibagikan melalui pesan WhatsApp dan sudah disampaikan pula ke semua faskes, harapannya dengan penurunan harga pemeriksaan ini, pasokan bahan baku juga ikut turun,” pungkasnya.

Menyikapi SE dari Kemenkes, terhitung Selasa (17/8), Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya sudah mulai menerapkan penyesuaian tarif pemeriksaan swab PCR untuk kepentingan mandiri (umum-penerbangan). Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas RSDS Cipta Yanatama.

Baca Juga :  Heboh, Temuan Bukit Emas di Gumas

“Biayanya Rp500 ribu. Hasil bisa diterima dalam 24 jam berupa file PDF yang dikirimkan via WhatsApp. Untuk keperluan sebagai syarat penerbangan, wajib instal aplikasi PeduliLindungi,” kata Cipta Yanatama.

Cipta menambahkan, pendaftaran melalui WhatsApp melalui nomor 081251720972. Lokasi pengambilan sampel swab adalah di Klinik PIE/Poli Covid (pintu masuk melalui Jalan Suprapto). Kuota yang disediakan berjumlah 50 orang per hari. Pendaftaran dilayani sampai H-1 sebelum swab (jika kuota masih ada).

“Jam operasional pendaftaran pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB, sementara jam pelaksanaan swab dari pukul 08.00 WIB – 09.00 WIB,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edarah (SE) terkait batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR. Untuk pemeriksaan di luar Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp525 ribu. Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak diterbitkannya SE Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 pada Senin (16/8).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan itu. Semua fasilitas kesehatan (faskes) juga akan memenuhi kebijakan itu secepatnya sesuai yang tertuang dalam SE tersebut. Namun yang terdampak kebijakan ini yakni pemeriksaan RT-PCR secara mandiri.

“Apabila pemeriksaan PCR untuk penegakan diagnosis dan pelacakan kontak Covid-19, memang dari dulu sudah gratis,” katanya kepada awak media, Selasa (17/8).
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan semua faskes di Kalteng segera menyesuaikan. Di Kalteng ini, yang memiliki fasilitas pemeriksaan RT-PCR rata-rata merupakan rumah sakit (RS) pemerintah.

Baca Juga :  Satu Warga Tewas Tertembak, Ini Bantahan Polisi

“Meski ada faskes swasta yang melayani RT-PCR, itu juga pemeriksaanya di RS pemerintah,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, memang tak banyak warga yang melakukan pemeriksaan PCR mandiri. Dari 400 pemeriksaan dalam sehari, kemungkinan hanya lima hingga sepuluh yang merupakan pemeriksaan mandiri.

“Suratnya memang kami belum terima secara resmi, tetapi SE dari Kemenkes sudah dibagikan melalui pesan WhatsApp dan sudah disampaikan pula ke semua faskes, harapannya dengan penurunan harga pemeriksaan ini, pasokan bahan baku juga ikut turun,” pungkasnya.

Menyikapi SE dari Kemenkes, terhitung Selasa (17/8), Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya sudah mulai menerapkan penyesuaian tarif pemeriksaan swab PCR untuk kepentingan mandiri (umum-penerbangan). Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas RSDS Cipta Yanatama.

Baca Juga :  Heboh, Temuan Bukit Emas di Gumas

“Biayanya Rp500 ribu. Hasil bisa diterima dalam 24 jam berupa file PDF yang dikirimkan via WhatsApp. Untuk keperluan sebagai syarat penerbangan, wajib instal aplikasi PeduliLindungi,” kata Cipta Yanatama.

Cipta menambahkan, pendaftaran melalui WhatsApp melalui nomor 081251720972. Lokasi pengambilan sampel swab adalah di Klinik PIE/Poli Covid (pintu masuk melalui Jalan Suprapto). Kuota yang disediakan berjumlah 50 orang per hari. Pendaftaran dilayani sampai H-1 sebelum swab (jika kuota masih ada).

“Jam operasional pendaftaran pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB, sementara jam pelaksanaan swab dari pukul 08.00 WIB – 09.00 WIB,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/