Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Bencana Banjir Tak Berkesudahan, Evaluasi Total Izin Lingkungan

PALANGKA RAYA-Bencana banjir kini makin sering terjadi. Sejauh ini belum ada upaya tepat untuk mencegah banjir yang datang setiap musim hujan. Bahkan saban tahun kondisinya kian parah. Termasuk luas wilayah yang terdampak. Menyikapi bencana alam ini, Pemprov Kalteng tak mau tinggal diam. Upaya pencegahan harus ada. Langkah awal adalah dengan mengevaluasi kembali seluruh perizinan lingkungan yang sudah dikeluarkan untuk perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginginkan bencana banjir ini harus dihentikan. Tak hanya penanganan saat bencana, tapi juga menganalisis penyebab terjadinya bencana dan melakukan pencegahan awal. Tak dimungkiri bahwa banjir yang semakin sering terjadi ini merupakan bukti bahwa hutan dan alam Kalteng tidak sedang baik-baik saja. Intensitas hujan yang kian meningkat mengakibatkan sungai tak lagi mampu menampungnya. Empat atau lima tahun sekali Kalteng mengalami El Nino.

Baca Juga :  BPD Harus Jadi Sistem Pengawasan di Desa

Namun dua tahun terakhir ini justru menghadapi La Nina.
“Dalam dua tahun terjadi banjir besar, kita tidak tidak tahu bagaimana 2022 nanti, kita harus siap,” katanya usai memimpin rapat koordinasi (rakor) penanganan bencana banjir dan Covid-19 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/11).


Gubernur mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirim surat ke pusat, meminta untuk mengevaluasi izin-izin lingkungan di Bumi Tambun Bungai ini. Pemerintah tentu mengkaji masalah dan penyebab banjir, selain akibat dari hujan.


“Saya selaku gubernur dalam waktu dekat ini akan mengirim surat ke pemerintah pusat supaya perizinan perkebunan, HTI, dan HPH yang sedang berjalan atau tidak berjalan segera ditinjau kembali,” ucapnya.

Baca Juga :  SMP Gelar Gladi Bersih ANBK

Izin-izin yang tak berjalan pun secepatnya dievaluasi. Di Kapuas wilayah hulu, Gunung Mas, hingga wilayah daerah aliran sungai (DAS) Barito banyak terdapat perusahaan yang mengantongi izin dengan luas ribuan hektare.
“Termasuk yang ilegal. Karena itu masyarakat harus sadar lingkungan,” ucapnya.

PALANGKA RAYA-Bencana banjir kini makin sering terjadi. Sejauh ini belum ada upaya tepat untuk mencegah banjir yang datang setiap musim hujan. Bahkan saban tahun kondisinya kian parah. Termasuk luas wilayah yang terdampak. Menyikapi bencana alam ini, Pemprov Kalteng tak mau tinggal diam. Upaya pencegahan harus ada. Langkah awal adalah dengan mengevaluasi kembali seluruh perizinan lingkungan yang sudah dikeluarkan untuk perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginginkan bencana banjir ini harus dihentikan. Tak hanya penanganan saat bencana, tapi juga menganalisis penyebab terjadinya bencana dan melakukan pencegahan awal. Tak dimungkiri bahwa banjir yang semakin sering terjadi ini merupakan bukti bahwa hutan dan alam Kalteng tidak sedang baik-baik saja. Intensitas hujan yang kian meningkat mengakibatkan sungai tak lagi mampu menampungnya. Empat atau lima tahun sekali Kalteng mengalami El Nino.

Baca Juga :  BPD Harus Jadi Sistem Pengawasan di Desa

Namun dua tahun terakhir ini justru menghadapi La Nina.
“Dalam dua tahun terjadi banjir besar, kita tidak tidak tahu bagaimana 2022 nanti, kita harus siap,” katanya usai memimpin rapat koordinasi (rakor) penanganan bencana banjir dan Covid-19 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/11).


Gubernur mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirim surat ke pusat, meminta untuk mengevaluasi izin-izin lingkungan di Bumi Tambun Bungai ini. Pemerintah tentu mengkaji masalah dan penyebab banjir, selain akibat dari hujan.


“Saya selaku gubernur dalam waktu dekat ini akan mengirim surat ke pemerintah pusat supaya perizinan perkebunan, HTI, dan HPH yang sedang berjalan atau tidak berjalan segera ditinjau kembali,” ucapnya.

Baca Juga :  SMP Gelar Gladi Bersih ANBK

Izin-izin yang tak berjalan pun secepatnya dievaluasi. Di Kapuas wilayah hulu, Gunung Mas, hingga wilayah daerah aliran sungai (DAS) Barito banyak terdapat perusahaan yang mengantongi izin dengan luas ribuan hektare.
“Termasuk yang ilegal. Karena itu masyarakat harus sadar lingkungan,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/