Menetapkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2807/SDM.05.1/04/2021, tanggal 12 Oktober 2021, perihal Pengembalian PNS Dipekerjakan (DPK).
“Memutuskan Pegawai Negeri Sipil tersebut, Otovianus, SP, M.Si Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, pada Unit Kerja KPU Kabupaten Kapuas, terhitung mulai tanggal 01 November 2021 ditarik kembali dari penugasannya pada Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas,” jelas Aswan.
Selanjutnya, kata Aswan, diangkat dalam jabatan Pengawas Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas.
“Iya sudah di Dinas PPKUKM Kapuas,” ungkapnya.
“Sekretaris KPU sekarang diisi oleh organik dari KPU sendiri, jadi tidak ada lagi istilahnya Sekretaris KPU yang diperbantukan/atau dipekerjakan, atau PNS dari Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
BACA JUGA: Sekretaris KPU Kapuas Diisukan Berganti
KPU Kapuas memang dalam sorotan karena adanya penyidikan dan penggeledahan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas di KPU Kapuas, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2020. (alh)