Sementara itu, Parlin Hutabarat, S.H. selaku kuasa hukum Hernadie mengatakan, pihaknya menggarisbawahi keterangan ahli bahwa ada 12 pihak yang harus bertanggung jawab terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek jalan tersebut.Dikatakan Parlin, 12 pihak terkait mencakup 11 kades yang menandatangani proyek tersebut dan terdakwa.
Pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak pernah menikmati sepeser pun dana untuk proyek pembuatan jalan tembus tersebut. Karena itu, tanggung jawab atas kerugian negara tersebut seharusnya oleh para kepala desa.Menurut Parlin, merujuk keterangan ahli dari Inspektorat Katingan, disebutkan bahwa sesuai aturan pemerintah, tanggung jawab terkait pengelolaan keuangan kas desa ada pada kepala desa.
“Ahli berpendapat terkait pengelolaan keuangan desa ada pada kesebelas kepala desa dan bukan kepada terdakwa,” ujarnya. Parlin juga membenarkan bahwa saksi ahli dari Inspektorat Katingan menganggap proyek jalan tersebut telah merugikan negara secara menyeluruh.
“Ahli memang beranggapan proyek tersebut total lost, karena ahli berasumsi telah terjadi salah prosedur, jadi itu semua dianggap kerugian negara,” pungkasnya.
Rencananya sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. (sja/ce/ala)