PALANGKA RAYA-Dalam rangka membahas fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan barang milik daerah, Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Kalteng menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalteng, di ruang rapat gabungan setempat, Senin (15/3).
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y Freddy Ering selaku pimpinan rapat kerja memaparkan, raperda pengelolaan barang milik daerah memiliki 155 pasal dengan total 20 bab. Adapun tujuan Raperda pengelolaan barang milik daerah dibentuk yaitu barang/aset milik daerah kedepannya dapat dikelola dengan maksimal, efisien dan tepat guna.
“Terkait pengelolaan barang milik daerah, semua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Hanya saja dari segi implementasi masih sangat lemah,” jelas legislator membidangi hukum, pemerintahan dan keuangan tersebut.
Freddy menilai terkait pengadaan barang selama ini selalu cepat, hanya saja masih berbanding terbalik dalam hal pemanfaatan, pengelolaan, maupun pemeliharaannya, dengan kata lain belum maksimal. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini berharap raperda pengelolaan barang milik daerah ini telah disahkan menjadi Perda, kedepannya benar-benar diimplementasikan oleh pihak Pemprov Kalteng melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah.
“Kami berharap hal ini kedepannya dapat menjadi perhatian pihak eksekutif, terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Kalteng. Sehingga Raperda pengelolaan barang milik daerah ini dapat diimplementasikan dengan maksimal,” tutup wakil rakyat asal dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut. (pra/uni/pk)