Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

PAD dari Parkir Dinilai Tak Optimal

SAMPIT– Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan daerah yang laju ekonominya cukup cepat. Ada ratusan ribu kendaraan yang ada di daerah ini, sehingga seharusnya pemerintah daerah bisa mengalkulasikan berapa besar potensi pendapat asli daerah (PAD) yang bisa didapat dari parkir. Pasalnya selama ini PAD dari retribusi parkir dinilai tidak optimal.

“Kami melihat selama ini pengawasan dan edukasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim sangat lemah, sehingga pendapatan asli daerah dari retribusi daerah parkir ini tidak optimal bahkan target yang telah ditetapkan tidak pernah tercapai,” sampai Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Minggu (14/3).

Menurutnya saat ini Kabupaten Kotim  memerlukan sebuah peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur bidang perparkiran untuk mengurai permasalahan yang selama ini sering muncul. Karena saat ini yang menjadi acuan adalah Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, maka perlu ada perda yang khusus mengelola parkir, karena saat ini banyak potensi parkir yang tidak maksimal.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal hingga Door to Door Gencar Dilakukan

“Kita perlu perda parkir yang semua diatur secara jelas dan rinci sehingga bisa menjadi acuan semua pihak. Hal ini juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku konsumen atau pengguna jasa parkir agar bisa mendapatkan haknya sesuai aturan,” ucap Kurniawan.

Politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN)  ini menyoroti seringnya muncul masalah di bidang perparkiran, mulai dari minimnya pemasukan untuk daerah, pungutan parkir melebihi tarif resmi, pengaturan parkir yang mengganggu lalu lintas, hingga mekanisme lelang parkir yang dinilai tidak transparan.

“Saat ini yang kurang adalah mekanisme lelang, harusnya lelang terkait zona parkir itu terbuka dan transparan. Tapi nyatanya tidak pernah disampaikan di publik kapan waktu lelang dan kapan penentu pemenang. Tentunya kita semua wajib mengawasi kegiatan ini karena sangat rentan terjadi permainan oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan,” sampai Kurniawan.

Baca Juga :  Jadikan Hari Pahlawan Pengingat Sejarah dan Inspirasi Anak Bangsa

Dirinya juga mengatakan saat ini bidang perparkiran dinilai memang cukup ironis, karena masyarakat sering menyampaikan keluhan terkait juru parkir yang memungut biaya melebihi tarif resmi yang diatur pemerintah, tetapi anehnya pendapatan asli daerah dari retribusi parkir relatif masih kecil dan tidak pernah mencapai target yang ditentukan.

“Saya rasa hal ini harus ditelaah dan diperbaiki bersama, saya juga menyambut baik dan sepakat dengan keinginan Bupati Halikinnor untuk mengkaji ulang terkait bidang perparkiran, karena parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sah dan potensinya masih cukup besar,” tutupnya.(bah/uni/pk)

SAMPIT– Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan daerah yang laju ekonominya cukup cepat. Ada ratusan ribu kendaraan yang ada di daerah ini, sehingga seharusnya pemerintah daerah bisa mengalkulasikan berapa besar potensi pendapat asli daerah (PAD) yang bisa didapat dari parkir. Pasalnya selama ini PAD dari retribusi parkir dinilai tidak optimal.

“Kami melihat selama ini pengawasan dan edukasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim sangat lemah, sehingga pendapatan asli daerah dari retribusi daerah parkir ini tidak optimal bahkan target yang telah ditetapkan tidak pernah tercapai,” sampai Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Minggu (14/3).

Menurutnya saat ini Kabupaten Kotim  memerlukan sebuah peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur bidang perparkiran untuk mengurai permasalahan yang selama ini sering muncul. Karena saat ini yang menjadi acuan adalah Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, maka perlu ada perda yang khusus mengelola parkir, karena saat ini banyak potensi parkir yang tidak maksimal.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal hingga Door to Door Gencar Dilakukan

“Kita perlu perda parkir yang semua diatur secara jelas dan rinci sehingga bisa menjadi acuan semua pihak. Hal ini juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku konsumen atau pengguna jasa parkir agar bisa mendapatkan haknya sesuai aturan,” ucap Kurniawan.

Politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN)  ini menyoroti seringnya muncul masalah di bidang perparkiran, mulai dari minimnya pemasukan untuk daerah, pungutan parkir melebihi tarif resmi, pengaturan parkir yang mengganggu lalu lintas, hingga mekanisme lelang parkir yang dinilai tidak transparan.

“Saat ini yang kurang adalah mekanisme lelang, harusnya lelang terkait zona parkir itu terbuka dan transparan. Tapi nyatanya tidak pernah disampaikan di publik kapan waktu lelang dan kapan penentu pemenang. Tentunya kita semua wajib mengawasi kegiatan ini karena sangat rentan terjadi permainan oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan,” sampai Kurniawan.

Baca Juga :  Jadikan Hari Pahlawan Pengingat Sejarah dan Inspirasi Anak Bangsa

Dirinya juga mengatakan saat ini bidang perparkiran dinilai memang cukup ironis, karena masyarakat sering menyampaikan keluhan terkait juru parkir yang memungut biaya melebihi tarif resmi yang diatur pemerintah, tetapi anehnya pendapatan asli daerah dari retribusi parkir relatif masih kecil dan tidak pernah mencapai target yang ditentukan.

“Saya rasa hal ini harus ditelaah dan diperbaiki bersama, saya juga menyambut baik dan sepakat dengan keinginan Bupati Halikinnor untuk mengkaji ulang terkait bidang perparkiran, karena parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sah dan potensinya masih cukup besar,” tutupnya.(bah/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/