Rabu, Juli 3, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pemkab dan DPRD Bahas RDTR Disebut Tidak Berdampak Pada Industri Daerah Hulu

SAMPIT– Saat ini pemerintah bersama DPRD membahas peraturan daerah Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR). Perda ini diyakini tidak akan berdampak pada industri daerah hulu Kabupaten Kotim.

“Hal ini sudah mengacu pada peraturan pemerintah pusat, dan RDTR ini juga sudah mengacu pada pada peraturan daerah yang sudah ada. Kami rasa tidak ada pengaruhnya bagi industri daerah hulu, karena ini hanya persoalan zona yang mana nantinya akan dimaksimalkan di wilayah selatan, harapan kita semuanya dapat berjalan lancar,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, saat dibincangi di ruang kerjannya Kamis (18/3).

Dia juga menjelaskan, RDTR yang dimaksud juga berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten dan Kota termasuk yang dilakukan di Kabupaten Kotim saat ini.

Baca Juga :  Rayakan Natal dengan Tetap Patuh Prokes

“Itu artinya RDTR ini selain bertujuan untuk menata serta mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah ini, juga menekankan agar tujuan dari RDTR itu sendiri bisa memberikan dampak positif bagi pergerakan industri kedepannya,” ucap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat Nasional ini juga menegaskan, RDTR merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan.

“Dengan kata lain RDTR Kabupaten mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman juga produktif,” sampai Kurniawan

Menurutnya pihak pemerintah sudah mengatur zona mana yang diperuntukkan bagi perumahan dan zona mana yang diperuntukkan nantinya bagi wilayah perkantoran termasuk wilayah industri.

Baca Juga :  Targetkan 14 Ribu Warga Divaksinasi per Hari

“Jadi kami pastikan tidak akan berpengaruh atau berdampak terhadap aktivitas industri yang sudah ada di daerah kita saat ini, justru dengan adanya hal ini maka akan lebih teratur dan lebih baik lagi dalam mengatur tata tuang, karena itu harapan kita kedepannya,”tutupnya.(bah/uni/pk)

SAMPIT– Saat ini pemerintah bersama DPRD membahas peraturan daerah Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR). Perda ini diyakini tidak akan berdampak pada industri daerah hulu Kabupaten Kotim.

“Hal ini sudah mengacu pada peraturan pemerintah pusat, dan RDTR ini juga sudah mengacu pada pada peraturan daerah yang sudah ada. Kami rasa tidak ada pengaruhnya bagi industri daerah hulu, karena ini hanya persoalan zona yang mana nantinya akan dimaksimalkan di wilayah selatan, harapan kita semuanya dapat berjalan lancar,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, saat dibincangi di ruang kerjannya Kamis (18/3).

Dia juga menjelaskan, RDTR yang dimaksud juga berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten dan Kota termasuk yang dilakukan di Kabupaten Kotim saat ini.

Baca Juga :  Rayakan Natal dengan Tetap Patuh Prokes

“Itu artinya RDTR ini selain bertujuan untuk menata serta mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah ini, juga menekankan agar tujuan dari RDTR itu sendiri bisa memberikan dampak positif bagi pergerakan industri kedepannya,” ucap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat Nasional ini juga menegaskan, RDTR merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan.

“Dengan kata lain RDTR Kabupaten mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman juga produktif,” sampai Kurniawan

Menurutnya pihak pemerintah sudah mengatur zona mana yang diperuntukkan bagi perumahan dan zona mana yang diperuntukkan nantinya bagi wilayah perkantoran termasuk wilayah industri.

Baca Juga :  Targetkan 14 Ribu Warga Divaksinasi per Hari

“Jadi kami pastikan tidak akan berpengaruh atau berdampak terhadap aktivitas industri yang sudah ada di daerah kita saat ini, justru dengan adanya hal ini maka akan lebih teratur dan lebih baik lagi dalam mengatur tata tuang, karena itu harapan kita kedepannya,”tutupnya.(bah/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/