Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Pemkab Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJMD

SAMPIT-Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyelenggarakan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Kegiatan dilaksanakan di Aula Sai Mentaya Bappelitbangda Kotim, Senin (15/3).

Acara dihadiri Bupati Kotim H Halikinnor danWakil Bupati Irawati. Kegiatan merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat 1 mewajibkan pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Hal  ini guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Bupati Kotim H Halikinnor menyampaikan, sesuai PP No 46 tahun 2016 tentang tatacara penyelenggaraan KLHS didefinisikan sebagai serangkaian analisis yg sistematis, menyeluruh dan partisi patif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau kebijakan, rencana dan/atau program. 

Baca Juga :  Gotong Royong Harus Terus Dilakukan

“Mengingat saat ini Kabupaten Kotim sedang dalam proses penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 maka secara parallel dilakukanlah penyusunan KLHS RPJMD,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Penyusunan, terangnya, terdiri dari beberapa tahapan yaitu persiapan meliputi adiministrasi, pembentukan tim penyusun dan sosialisasi, tahapan pengkajian pembangunan berkelanjutan yang meliputi identifikasi pengumpulan data, analisis data dan konsultasi publik, tahapan perumusan scenario pembangunan berkelanjutan dan tahapan penjaminan kualitas.

Dia menyampaikan bahwa penyusunan KLHS RPJMD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis,  dan RPJMD tahun 2021-2026 bertepatan dengan alih kepemimpinan saat ini. Maka itu, diharapkan keseriusan semua pihak mendengarkan informasi yang diberikan, sehingga sesuai dengan rancangan awal RPJMD dan visi misi kepala daerah terpilih.

Baca Juga :  Peserta SKB CPNS Boleh Memilih Lokasi CAT Terdekat

“KLHS dimaksud kan untuk meningkatkan kualitas kebijakan, rencana dan program pengarus utamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, tujuannya adalah tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, Energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur,” ucap Bupati.

Selain itu, tambahnya, berkurangnya kesenjangan kota dan permukiman yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan  perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan. (bah/pk)

SAMPIT-Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyelenggarakan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Kegiatan dilaksanakan di Aula Sai Mentaya Bappelitbangda Kotim, Senin (15/3).

Acara dihadiri Bupati Kotim H Halikinnor danWakil Bupati Irawati. Kegiatan merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat 1 mewajibkan pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Hal  ini guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Bupati Kotim H Halikinnor menyampaikan, sesuai PP No 46 tahun 2016 tentang tatacara penyelenggaraan KLHS didefinisikan sebagai serangkaian analisis yg sistematis, menyeluruh dan partisi patif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau kebijakan, rencana dan/atau program. 

Baca Juga :  Gotong Royong Harus Terus Dilakukan

“Mengingat saat ini Kabupaten Kotim sedang dalam proses penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 maka secara parallel dilakukanlah penyusunan KLHS RPJMD,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Penyusunan, terangnya, terdiri dari beberapa tahapan yaitu persiapan meliputi adiministrasi, pembentukan tim penyusun dan sosialisasi, tahapan pengkajian pembangunan berkelanjutan yang meliputi identifikasi pengumpulan data, analisis data dan konsultasi publik, tahapan perumusan scenario pembangunan berkelanjutan dan tahapan penjaminan kualitas.

Dia menyampaikan bahwa penyusunan KLHS RPJMD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis,  dan RPJMD tahun 2021-2026 bertepatan dengan alih kepemimpinan saat ini. Maka itu, diharapkan keseriusan semua pihak mendengarkan informasi yang diberikan, sehingga sesuai dengan rancangan awal RPJMD dan visi misi kepala daerah terpilih.

Baca Juga :  Peserta SKB CPNS Boleh Memilih Lokasi CAT Terdekat

“KLHS dimaksud kan untuk meningkatkan kualitas kebijakan, rencana dan program pengarus utamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, tujuannya adalah tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, Energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur,” ucap Bupati.

Selain itu, tambahnya, berkurangnya kesenjangan kota dan permukiman yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan  perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan. (bah/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/