PALANGKA RAYA-Penyekatan perbatasan antarprovinsi dilanjutkan hingga 24 Mei mendatang. Pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kalteng wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.
“Dokumen yang perlu dilengkapi antara lain surat negatif hasil tes antigen dan atau swab PCR. Untuk itu petugas pos penyekatan yang berada di wilayah perbatasan provinsi seperti Kapuas, Bartim, Lamandau, dan Sukamara tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki, Selasa (18/5).
Apabila pelaku perjalanan tidak dapat memperlihatkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan yang disyaratkan, maka kendaraannya akan dipaksa putar balik ke tempat asal kedatangan. Sampai sejauh ini gelombang orang atau pelaku perjalanan masuk Kalteng relatif normal dan stabil.
Pihaknya juga mengimbau agar pelaku perjalanan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan bersama. (nue/ce/ala)