Minggu, Oktober 6, 2024
29.3 C
Palangkaraya

Kisah Petugas di Balik Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Pasein Covid-19

“Dulu tim pemulasaraan itu hanya ada enam saja hingga penanganan jenazah Covid-19 berada di angka 200-an, beberapa waktu terakhir ini ada tambahan lima orang sehingga total sebelas orang,” katanya kepada Kalteng Pos.

Tidak ada pelatihan khusus untuk pemulasaraan jenazah Covid-19. Hanya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Awal-awal penanganan jenazah Covid-19, ia bersama tim memerlukan waktu satu hingga satu jam setengah untuk proses pemulasaraan satu jenazah pasien Covid-19.

“Karena dulu kami masih bingung, tapi saat ini kami bisa disebut terampil dalam pemulasaraan jenazah Covid-19, sehingga satu jenazah hanya perlu waktu paling lama 45 menit saja,” tuturnya.

Penanganan awal, apabila jenazah berasal dari salah satu ruangan isolasi, maka terlebih dahulu diminta surat persetujuan dari pihak keluarga untuk pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sesuai dengan SOP yang berlaku. Namun jika jenazah bukan dari salah satu ruang isolasi di RS, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada pihak keluarga untuk dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, memastikan terpapar Covid-19 atau tidak.

Baca Juga :  Padat Merayap di Bukit Rawi

“Untuk jenazah yang datang dari luar, dilakukan pemeriksaan di dalam ambulans, kalau negatif akan kami bantu pemulasaraan dan pemakaman untuk pasien non-Covid-19, sebaliknya kalau positif maka dilakukan penanganan sesuai SOP,” ucapnya.

Setelah mendapat surat persetujuan, tim akan melakukan persiapan selama dua hingga tiga jam. Selanjutnya jenazah masuk ruang pemulasaraan yang ditangani oleh petugas lima hingga enam orang.

“Saya selalu ikut dalam pemulasaraan jenazah, dalam satu tim itu ada lima hingga enam orang, waktunya paling lama 45 menit, tergantung besar kecilnya jenazah,” ujar dia.

Dokter Ricka menjelaskan, penanganan pertama terhadap jenazah yakni menutupi tubuh jenazah dengan dua kain mori atau kain kafan. Kemudian dibungkus dua lembar plastik berukuran enam meter, satu sisi plastik tidak boleh terpotong di bagian kepala.

Baca Juga :  Imbauan Prokes di Masjid-Masjid

“Selanjutnya dibungkus lagi dengan plastik ukuran tiga meter sebagai plastik ketiga, menggunakan plastik yang tebal dan lentur, selanjutnya dieratkan dan dipasang lakban pada beberap titik, seperti kepala, dekap tangan, perut, paha dan kaki, setiap tahapan kami semprotkan disinfektan,”

Ia menyebut, jenazah pasien Covid-19 tidak dimandikan dengan air. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), boleh dilakukan tayamum di wajah dan lengan menggunakan debu-debu di sekitar ruangan. Selanjutnya jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu.

“Dulu tim pemulasaraan itu hanya ada enam saja hingga penanganan jenazah Covid-19 berada di angka 200-an, beberapa waktu terakhir ini ada tambahan lima orang sehingga total sebelas orang,” katanya kepada Kalteng Pos.

Tidak ada pelatihan khusus untuk pemulasaraan jenazah Covid-19. Hanya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Awal-awal penanganan jenazah Covid-19, ia bersama tim memerlukan waktu satu hingga satu jam setengah untuk proses pemulasaraan satu jenazah pasien Covid-19.

“Karena dulu kami masih bingung, tapi saat ini kami bisa disebut terampil dalam pemulasaraan jenazah Covid-19, sehingga satu jenazah hanya perlu waktu paling lama 45 menit saja,” tuturnya.

Penanganan awal, apabila jenazah berasal dari salah satu ruangan isolasi, maka terlebih dahulu diminta surat persetujuan dari pihak keluarga untuk pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sesuai dengan SOP yang berlaku. Namun jika jenazah bukan dari salah satu ruang isolasi di RS, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada pihak keluarga untuk dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, memastikan terpapar Covid-19 atau tidak.

Baca Juga :  Padat Merayap di Bukit Rawi

“Untuk jenazah yang datang dari luar, dilakukan pemeriksaan di dalam ambulans, kalau negatif akan kami bantu pemulasaraan dan pemakaman untuk pasien non-Covid-19, sebaliknya kalau positif maka dilakukan penanganan sesuai SOP,” ucapnya.

Setelah mendapat surat persetujuan, tim akan melakukan persiapan selama dua hingga tiga jam. Selanjutnya jenazah masuk ruang pemulasaraan yang ditangani oleh petugas lima hingga enam orang.

“Saya selalu ikut dalam pemulasaraan jenazah, dalam satu tim itu ada lima hingga enam orang, waktunya paling lama 45 menit, tergantung besar kecilnya jenazah,” ujar dia.

Dokter Ricka menjelaskan, penanganan pertama terhadap jenazah yakni menutupi tubuh jenazah dengan dua kain mori atau kain kafan. Kemudian dibungkus dua lembar plastik berukuran enam meter, satu sisi plastik tidak boleh terpotong di bagian kepala.

Baca Juga :  Imbauan Prokes di Masjid-Masjid

“Selanjutnya dibungkus lagi dengan plastik ukuran tiga meter sebagai plastik ketiga, menggunakan plastik yang tebal dan lentur, selanjutnya dieratkan dan dipasang lakban pada beberap titik, seperti kepala, dekap tangan, perut, paha dan kaki, setiap tahapan kami semprotkan disinfektan,”

Ia menyebut, jenazah pasien Covid-19 tidak dimandikan dengan air. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), boleh dilakukan tayamum di wajah dan lengan menggunakan debu-debu di sekitar ruangan. Selanjutnya jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/