Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Kerugian Negara Rp 267 Juta, Mantan Kades Hanjak Maju Dijebloskan ke Bui

PULANG PISAU-Mantan Kepala Desa Hanjak Maju, T terlilit kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pria yang tumbang sebagai kades pada pemilihan kades beberapa waktu diduga melakukan korupsi sebesar Rp267 juta.

        Kini pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulang Pisau.

        Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, pada 2019 lalu, Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp1.185.252.000.

“Dana yang sudah dimasukkan dalam APBDes 2019 itu untuk beberapa kegiatan. Yakni pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Kurniawan kepada awak media, Selasa (17/8).

Baca Juga :  Anak Buah Berulah, Kabidhumas Polda Kalteng Minta Maaf

Namun, lanjut dia, dari informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan di duga telah terjadi penyalahgunaan dana desa (DD) tersebut. “Dari hasil audit BPKP terjadi selisih volume pada kegiatan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” beber dia.

Berdasarkan hasil itu,  Satreskrim Polres Pulang Pisau menerbitkan LP Nomor 92/28-12/2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Hanjak Maju terkait dengan bantuan dana dari pemerintah.

“Dana yang dicairkan secara tiga tahap itu, setelah dilakukan audit oleh BPKP ditemukan selisih volume, dengan kerugian sebesar Rp267.000.0000,” tegas Kurniawan yang saat itu didampingi Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantas Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Dandim Pangkalan Bun Ajak Warga Jaga Kerukunan Umat Beragama

“Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tertanggal 16 Agustus 2021, berkas tersangka T sudah dinyatakan P21 oleh Kejari dan siap dilimpahkan tahap dua,” tandasnya. (art)

PULANG PISAU-Mantan Kepala Desa Hanjak Maju, T terlilit kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pria yang tumbang sebagai kades pada pemilihan kades beberapa waktu diduga melakukan korupsi sebesar Rp267 juta.

        Kini pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulang Pisau.

        Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, pada 2019 lalu, Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp1.185.252.000.

“Dana yang sudah dimasukkan dalam APBDes 2019 itu untuk beberapa kegiatan. Yakni pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Kurniawan kepada awak media, Selasa (17/8).

Baca Juga :  Anak Buah Berulah, Kabidhumas Polda Kalteng Minta Maaf

Namun, lanjut dia, dari informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan di duga telah terjadi penyalahgunaan dana desa (DD) tersebut. “Dari hasil audit BPKP terjadi selisih volume pada kegiatan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” beber dia.

Berdasarkan hasil itu,  Satreskrim Polres Pulang Pisau menerbitkan LP Nomor 92/28-12/2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Hanjak Maju terkait dengan bantuan dana dari pemerintah.

“Dana yang dicairkan secara tiga tahap itu, setelah dilakukan audit oleh BPKP ditemukan selisih volume, dengan kerugian sebesar Rp267.000.0000,” tegas Kurniawan yang saat itu didampingi Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantas Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Dandim Pangkalan Bun Ajak Warga Jaga Kerukunan Umat Beragama

“Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tertanggal 16 Agustus 2021, berkas tersangka T sudah dinyatakan P21 oleh Kejari dan siap dilimpahkan tahap dua,” tandasnya. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/