Senin, Juli 8, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Masuk Kalteng Tetap Wajib PCR dan Antigen

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran selaku Ketua Satgas Covid-19 Kalteng telah menyatakan tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Kalteng. Kewenangan diserahkan kepada daerah, dalam hal ini kabupaten/kota. Meski demikian, syarat bagi pelaku perjalanan udara, darat, maupun laut tetap diberlakukan, yakni wajib mengantongi dokumen kesehatan berupa surat hasil swab PCR maupun antigen negatif Covid-19. Tak hanya itu, petugas yang melakukan pengecekan di pos-pos penyekatan juga meminta pengendara yang ingin melintas memperlihatkan dokumen vaksinasi.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, meskipun gubernur sudah menyatakan tidak memperpanjang PPKM level 4 untuk Kalteng, tapi aturan perjalanan orang masuk Kalteng tetap berlaku, yakni wajib mengantongi dokumen pemeriksaan PCR dan antigen.

Baca Juga :  Ada ASN Hina Pejabat

“PCR untuk pengguna jasa transportasi udara, sedangkan antigen untuk transportasi laut dan darat, itu berdasarkan petunjuk gubernur dan arahan dalam Inmendagri,” tegas Erlin, kemarin (18/8).


Selama penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya, forkopimda Kota Palangka Raya mendirikan pos lintas batas (libas) di dua titik. Yakni pos libas di Tanjung Taruna dan pos libas di Tumbang Rungan. Sudah beroperasi sejak 12 Agustus lalu. Di pos ini dilakukan pengecekan dokumen warga yang ingin keluar atau masuk wilayah Kota Palangka Raya.


“Selama satu minggu pengaktifan pos libas, ada sekitar 8.617 kendaraan yang diperiksa. Dari total tersebut, ada 742 kendaraan yang kami suruh putar balik karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta,” tutur Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Pakpahan kepada Kalteng Pos, Rabu (18/8).

Baca Juga :  Jalan Antardesa Terancam Putus


Lebih lanjut dikatakannya, dari total 8.617 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 7.039 kendaraan diperiksa di pos libas Tanjung Taruna. Dengan rincian; 4.003 unit mobil, 3.036 unit motor, dan 81 unit truk. Sedangkan 1.578 kendaraan diperiksa di pos libas Tumbang Rungan. Jumlah kendaraan yang disuruh putar balik, yakni 633 di pos Tanjung Taruna dan 109 unit di pos Tumbang Rungan.

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran selaku Ketua Satgas Covid-19 Kalteng telah menyatakan tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Kalteng. Kewenangan diserahkan kepada daerah, dalam hal ini kabupaten/kota. Meski demikian, syarat bagi pelaku perjalanan udara, darat, maupun laut tetap diberlakukan, yakni wajib mengantongi dokumen kesehatan berupa surat hasil swab PCR maupun antigen negatif Covid-19. Tak hanya itu, petugas yang melakukan pengecekan di pos-pos penyekatan juga meminta pengendara yang ingin melintas memperlihatkan dokumen vaksinasi.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, meskipun gubernur sudah menyatakan tidak memperpanjang PPKM level 4 untuk Kalteng, tapi aturan perjalanan orang masuk Kalteng tetap berlaku, yakni wajib mengantongi dokumen pemeriksaan PCR dan antigen.

Baca Juga :  Ada ASN Hina Pejabat

“PCR untuk pengguna jasa transportasi udara, sedangkan antigen untuk transportasi laut dan darat, itu berdasarkan petunjuk gubernur dan arahan dalam Inmendagri,” tegas Erlin, kemarin (18/8).


Selama penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya, forkopimda Kota Palangka Raya mendirikan pos lintas batas (libas) di dua titik. Yakni pos libas di Tanjung Taruna dan pos libas di Tumbang Rungan. Sudah beroperasi sejak 12 Agustus lalu. Di pos ini dilakukan pengecekan dokumen warga yang ingin keluar atau masuk wilayah Kota Palangka Raya.


“Selama satu minggu pengaktifan pos libas, ada sekitar 8.617 kendaraan yang diperiksa. Dari total tersebut, ada 742 kendaraan yang kami suruh putar balik karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta,” tutur Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Pakpahan kepada Kalteng Pos, Rabu (18/8).

Baca Juga :  Jalan Antardesa Terancam Putus


Lebih lanjut dikatakannya, dari total 8.617 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 7.039 kendaraan diperiksa di pos libas Tanjung Taruna. Dengan rincian; 4.003 unit mobil, 3.036 unit motor, dan 81 unit truk. Sedangkan 1.578 kendaraan diperiksa di pos libas Tumbang Rungan. Jumlah kendaraan yang disuruh putar balik, yakni 633 di pos Tanjung Taruna dan 109 unit di pos Tumbang Rungan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/