Rabu, September 18, 2024
31.7 C
Palangkaraya

Sidang Tipikor Oknum Guru, Tiga Kali Dipanggil sebelum Rekening Diblokir

PALANGKA RAYA-Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Bijuri, mantan guru SDN 1 Sampirang I digelar kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (18/10). Oknum guru ini didakwa melakukan korupsi menerima “gaji buta” sejak 2016 hingga 2020, karena terdakwa tidak menjalankan tugas sebagai seorang pengajar di sekolah yang berada di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Batara) tersebut.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara. Sidang dilaksanakan secara daring di ruang sidang Tirta, gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi.

Keempat saksi tersebut yakni Kabid Ketenagaan dan Pembinaan Dinas Pendidikan (Disdik) Batara Sri Hartati, Juandy sebagai juru bayar gaji kantor disdik, Masrifin selaku tenaga pengawas, dan Plt Kadis Disdik 2019 Hery John Setyawan. Setelah diambil sumpah oleh ketua majelis hakim Erhammudin SH MH, keempat saksi itu bergiliran memberikan kesaksian.

Baca Juga :  Dapat 700 Bibit Pohon, Ini yang Dilakukan Pengelola Kampung NU

Para saksi ini memberikan keterangan yang membenarkan berdasarkan hasil pemeriksaan di SDN 1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, terdakwa Bijuri diketahui sering tidak masuk mengajar di tempat tugasnya itu.

Sebagian dari saksi ini juga membenarkan jika alasan Bijuri tidak masuk mengajar di sekolah tersebut karena letak sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. Bijuri disebutkan sudah beberapa kali dipanggil Disdik Batara untuk menjelaskan alasannya yang sering tidak mengajar. Juga pernah disarankan membuat permohonan tertulis kepada Kadisdik Batara untuk pindah mengajar. Namun, saran itu tidak pernah dihiraukan dan ditanggapi oleh Bijuri.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan dan Pembinaan Disdik Batara Sri Hartati dalam kesaksiannya menyebut bahwa Disdik Batara sampai melayangkan tiga kali pemanggilan terhadap terdakwa Bijuri. Dua kali pemanggilan yang dilakukan lewat kepala SDN 1 Sampirang I tidak mendapatkan tanggapan. Barulah pada pemanggilan ketiga direspons Bijuri.

Baca Juga :  Presiden Sumbang 133 Unit Konsentrator Oksigen

“Sampai dua kali kami datang ke SDN 1 Sampirang I untuk bertemu dengan Bapak Bijuri, tapi tidak bertemu juga, dan terakhir bertemu Bapak Bijuri di ruangan kadisdik beserta pengawas dan penilik di sana,” terang Sri Hartati dalam kesaksiannya sambil menambahkan pemanggilan terhadap Bijuri dilakukan pada 2019 lalu.

Dalam pertemuan itu, kata Sri Hartati, dirinya memberikan arahan dan masukan kepada terdakwa Bijuri untuk aktif mengajar di sekolah tempat tugasnya. Selain itu, kepada terdakwa Bijuri disarankan membuat surat permohonan pindah mengajar ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. “Saya sarankan untuk buat permohonan, tapi tidak dilaksanakan,” terang Sri.

PALANGKA RAYA-Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Bijuri, mantan guru SDN 1 Sampirang I digelar kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (18/10). Oknum guru ini didakwa melakukan korupsi menerima “gaji buta” sejak 2016 hingga 2020, karena terdakwa tidak menjalankan tugas sebagai seorang pengajar di sekolah yang berada di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Batara) tersebut.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara. Sidang dilaksanakan secara daring di ruang sidang Tirta, gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi.

Keempat saksi tersebut yakni Kabid Ketenagaan dan Pembinaan Dinas Pendidikan (Disdik) Batara Sri Hartati, Juandy sebagai juru bayar gaji kantor disdik, Masrifin selaku tenaga pengawas, dan Plt Kadis Disdik 2019 Hery John Setyawan. Setelah diambil sumpah oleh ketua majelis hakim Erhammudin SH MH, keempat saksi itu bergiliran memberikan kesaksian.

Baca Juga :  Dapat 700 Bibit Pohon, Ini yang Dilakukan Pengelola Kampung NU

Para saksi ini memberikan keterangan yang membenarkan berdasarkan hasil pemeriksaan di SDN 1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, terdakwa Bijuri diketahui sering tidak masuk mengajar di tempat tugasnya itu.

Sebagian dari saksi ini juga membenarkan jika alasan Bijuri tidak masuk mengajar di sekolah tersebut karena letak sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. Bijuri disebutkan sudah beberapa kali dipanggil Disdik Batara untuk menjelaskan alasannya yang sering tidak mengajar. Juga pernah disarankan membuat permohonan tertulis kepada Kadisdik Batara untuk pindah mengajar. Namun, saran itu tidak pernah dihiraukan dan ditanggapi oleh Bijuri.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan dan Pembinaan Disdik Batara Sri Hartati dalam kesaksiannya menyebut bahwa Disdik Batara sampai melayangkan tiga kali pemanggilan terhadap terdakwa Bijuri. Dua kali pemanggilan yang dilakukan lewat kepala SDN 1 Sampirang I tidak mendapatkan tanggapan. Barulah pada pemanggilan ketiga direspons Bijuri.

Baca Juga :  Presiden Sumbang 133 Unit Konsentrator Oksigen

“Sampai dua kali kami datang ke SDN 1 Sampirang I untuk bertemu dengan Bapak Bijuri, tapi tidak bertemu juga, dan terakhir bertemu Bapak Bijuri di ruangan kadisdik beserta pengawas dan penilik di sana,” terang Sri Hartati dalam kesaksiannya sambil menambahkan pemanggilan terhadap Bijuri dilakukan pada 2019 lalu.

Dalam pertemuan itu, kata Sri Hartati, dirinya memberikan arahan dan masukan kepada terdakwa Bijuri untuk aktif mengajar di sekolah tempat tugasnya. Selain itu, kepada terdakwa Bijuri disarankan membuat surat permohonan pindah mengajar ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. “Saya sarankan untuk buat permohonan, tapi tidak dilaksanakan,” terang Sri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/