Ketika ditanya Jaksa Ramdhani SH dan Aditia SH, Sri Hartati membenarkan bahwa dirinya yang membuat rekomendasi kepada Plt Kadisdik Batara Herry John Setiawan untuk menyetop sementara gaji terdakwa Bajuri. Keputusan pemblokiran gaji Bijuri ini dilakukan, karena pihaknya menerima lagi laporan dari pengawas, kepala SDN 1 Sampirang I, dan masyarakat Desa Sampirang I yang menyebut bahwa terdakwa Bijuri masih mengulangi perbuatannya, yaitu tidak masuk mengajar di SDN 1 Sampirang I.
“Benar, kami melakukan kordinasi dengan bendahara, seluruh kepala bidang, kepala sekolah, dan juga masyarakat, kami dapat laporan kalau yang bersangkutan tidak aktif menjalankan tugas,” ujar Sri Hartati sembari menambahkan bahwa pemblokiran gaji itu dilakukan pada Oktober 2020.
“Jadi setelah adanya pertemuan pada 2019, saudara terdakwa diminta untuk aktif mengajar lagi, tapi karena tidak dilaksanakan, barulah dilakukan pemblokiran gaji, betul apa tidak?” tanya Ramdhani kepada Sri Hartati.
“Betul begitu pak,” jawab perempuan berjilbab ini dengan tegas.
Sri mengatakan bahwa pemblokiran gaji tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan dan pendisplinan pegawai di lingkungan Disdik Batara, sekaligus sebagai peringatan terhadap para pegawai yang lain, terutama soal aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sri Hartati juga mengatakan, setelah dilakukan pemblokiran gaji, terdakwa Bijuri sempat menemuinya, meminta agar dibuka kembali rekening gaji. Namun, permintaan tersebut ditolak Sri Hartati.
“Pada bulan November 2020, beliau (terdakwa Bijuri, red) beberapa kali datang menemui saya, minta agar pemblokiran gaji dibuka, tapi tidak saya izinkan, karena beliau sedang ada kasus,” ujar Sri Hartati.
Ketika jaksa Ramdhani bertanya apakah dirinya mengetahui bahwa terdakwa Bijuri pada 2020 pernah mengajar di SDN 1 Sampirang II sebagai guru titipan, Sri Hartati menjawab tidak tahu akan hal itu.
Dikatakannya, Disdik Batara tidak pernah mengeluarkan surat resmi kepada Bajuri untuk pindah mengajar sebagai guru titipan di SDN 1 Sampirang II. “Yang namanya pindah itu tentunya ada proses, kalau memindah diri sendiri, itu tidak sah,” ujar Sri Hartati.
Ketika jaksa melempar pertanyaan, apakah tempat kerja yang jauh dari tempat tinggal bisa dijadikan alasan pembenaran bagi terdakwa Bijuri untuk tidak masuk mengajar selama empat tahun, Sri Hartati secara tegas mengatakan tidak bisa.
“Itu tidak boleh pak, bagi seorang PNS, bila sudah ditempatkan, harus siap menjalankan tugas,” ujar Sri.
Pada akhir keterangannya, Sri Hartati mengaku tidak mengetahui terkait proses pemberhentian terdakwa Bajuri sebagai guru dan PNS. “Karena proses pemberhentian beliau (terdakwa Bajuri, red) ditangani langsung oleh Inspektorat Barito Utara (Batara) pak,” ucap Sri Hartati mengakhiri kesaksian.