Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Sidang Tipikor Oknum Guru, Tiga Kali Dipanggil sebelum Rekening Diblokir

Sementara, mantan Plt Disdik Batara Herry Jhon Setiawan dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya tahu permasalahan terkait terdakwa Bijuri ini pada November 2020.
“Waktu saya menjabat sebagai Plt Disdik, saya dapat informasi dari Kabid Pembinaan kalau ada seorang guru yang sekarang bermasalah di kejaksaan karena terindikasi tidak pernah mengajar dan menyalahgunakan dana negara,” terang Herry yang mengaku menjabat sebagai Plt Disdik Barut selama tiga bulan sampai Februari 2021.
Setelah mendapat informasi tersebut, Herry meminta kepada Kepala bidang Ketenagaan dan Pengawasan Disdik untuk mengecek ke SDN 1 Sampirang I. “Dari hasil pengecekan di lapangan, akhirnya saya berpikir bahwa sesuai PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri, maka diambil langkah berupa pemblokiran rekening gaji yang bersangkutan di Bank Pembangunan Kalteng,” ungkapnya.

Herry juga membenarkan ketika jaksa memperlihatkan bukti surat permintaan pemblokiran rekening gaji terdakwa Bijuri yang dibuat oleh Disdik Batara ke Bank Kalteng yang ditandatanganinya.

Baca Juga :  Dapat 700 Bibit Pohon, Ini yang Dilakukan Pengelola Kampung NU

“Ini suratnya ya yang ditandatangani dan dibuat tahun 2020?” tanya jaksa Ramdhani kepada Herry sembari memperlihatkan surat yang dimaksud. “Iya, benar,” jawab Herry.
Kemudian, Robby Cahyadi SH selaku penasihat hukum terdawak bertanya kepada Herry. Mengapa tindakan pemblokiran gaji baru dilakukan pada 2020, padahal tindakan terdakwa sudah dilakukan sejak 2016.

“Saudara saksi mengatakan melakukan pemblokiran gaji dilakukan bulan November atau Desember 2020 ketika saksi menjabat. Kenapa sebelumnya tidak dilakukan pemblokiran?” tanya Robby Cahyadi kepada saksi Herry.

Herry menjawab jika dirinya tidak tahu persis alasan pemblokiran gaji tidak dilakukan dari sebelumnya. “Untuk hal tersebut, saya sendiri tidak tahu persis alasannya,” jawab herry.
Namun berdasarkan sistem aturan, menurut Herry, seyogianya pihak Disdik Batara bisa melakukan pemblokiran gaji tersebut sejak awal masalah muncul, sekaligus melakukan komunikasi dan pembinaan terhadap yang bersangkutan.

Saksi yang juga memberikan kesaksian saat itu adalah Juandy, selaku juru bayar gaji guru dan penjaga sekolah kantor disdik tahun 2017. Juandy mengaku mengetahui perihal terdakwa Bijuri yang sering tidak aktif mengajar. “Informasi itu saya dapat dari seorang rekan guru,” ujar Juandy.

Baca Juga :  Presiden Sumbang 133 Unit Konsentrator Oksigen

Terkait gaji Bijuri sepanjang 2017, Juandy mengatakan, gaji pokok bulanan terdakwa biasanya diterima oleh istri atau anaknya. Sedangkan gaji tambahan berupa tunjangan penghasilan guru, diambil sendiri oleh Bijuri.

“Untuk tunjangannya, jumlahnya Rp1.500.000,” ujar pria yang mengaku menjadi juru bayar gaji sejak Januari 2017 hingga Januari 2018.

Dikatakannya lagi, pada 2018 gaji untuk guru dan penjaga sekolah di Batara langsung dibayarkan melalui rekening bank.

Dalam sidang itu, terdakwa Bijuri sempat menyatakan keberatan. Dalam tanggapannya, terdakwa mengaku tidak pernah mendapatkan tawaran dari Kepala Bidang Ketenagaan dan Pengawasan Disdik Sri Hartati untuk mengajukan surat permohonan pindah mengajar sebagaimana dikatakan saksi.

Sementara, mantan Plt Disdik Batara Herry Jhon Setiawan dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya tahu permasalahan terkait terdakwa Bijuri ini pada November 2020.
“Waktu saya menjabat sebagai Plt Disdik, saya dapat informasi dari Kabid Pembinaan kalau ada seorang guru yang sekarang bermasalah di kejaksaan karena terindikasi tidak pernah mengajar dan menyalahgunakan dana negara,” terang Herry yang mengaku menjabat sebagai Plt Disdik Barut selama tiga bulan sampai Februari 2021.
Setelah mendapat informasi tersebut, Herry meminta kepada Kepala bidang Ketenagaan dan Pengawasan Disdik untuk mengecek ke SDN 1 Sampirang I. “Dari hasil pengecekan di lapangan, akhirnya saya berpikir bahwa sesuai PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri, maka diambil langkah berupa pemblokiran rekening gaji yang bersangkutan di Bank Pembangunan Kalteng,” ungkapnya.

Herry juga membenarkan ketika jaksa memperlihatkan bukti surat permintaan pemblokiran rekening gaji terdakwa Bijuri yang dibuat oleh Disdik Batara ke Bank Kalteng yang ditandatanganinya.

Baca Juga :  Dapat 700 Bibit Pohon, Ini yang Dilakukan Pengelola Kampung NU

“Ini suratnya ya yang ditandatangani dan dibuat tahun 2020?” tanya jaksa Ramdhani kepada Herry sembari memperlihatkan surat yang dimaksud. “Iya, benar,” jawab Herry.
Kemudian, Robby Cahyadi SH selaku penasihat hukum terdawak bertanya kepada Herry. Mengapa tindakan pemblokiran gaji baru dilakukan pada 2020, padahal tindakan terdakwa sudah dilakukan sejak 2016.

“Saudara saksi mengatakan melakukan pemblokiran gaji dilakukan bulan November atau Desember 2020 ketika saksi menjabat. Kenapa sebelumnya tidak dilakukan pemblokiran?” tanya Robby Cahyadi kepada saksi Herry.

Herry menjawab jika dirinya tidak tahu persis alasan pemblokiran gaji tidak dilakukan dari sebelumnya. “Untuk hal tersebut, saya sendiri tidak tahu persis alasannya,” jawab herry.
Namun berdasarkan sistem aturan, menurut Herry, seyogianya pihak Disdik Batara bisa melakukan pemblokiran gaji tersebut sejak awal masalah muncul, sekaligus melakukan komunikasi dan pembinaan terhadap yang bersangkutan.

Saksi yang juga memberikan kesaksian saat itu adalah Juandy, selaku juru bayar gaji guru dan penjaga sekolah kantor disdik tahun 2017. Juandy mengaku mengetahui perihal terdakwa Bijuri yang sering tidak aktif mengajar. “Informasi itu saya dapat dari seorang rekan guru,” ujar Juandy.

Baca Juga :  Presiden Sumbang 133 Unit Konsentrator Oksigen

Terkait gaji Bijuri sepanjang 2017, Juandy mengatakan, gaji pokok bulanan terdakwa biasanya diterima oleh istri atau anaknya. Sedangkan gaji tambahan berupa tunjangan penghasilan guru, diambil sendiri oleh Bijuri.

“Untuk tunjangannya, jumlahnya Rp1.500.000,” ujar pria yang mengaku menjadi juru bayar gaji sejak Januari 2017 hingga Januari 2018.

Dikatakannya lagi, pada 2018 gaji untuk guru dan penjaga sekolah di Batara langsung dibayarkan melalui rekening bank.

Dalam sidang itu, terdakwa Bijuri sempat menyatakan keberatan. Dalam tanggapannya, terdakwa mengaku tidak pernah mendapatkan tawaran dari Kepala Bidang Ketenagaan dan Pengawasan Disdik Sri Hartati untuk mengajukan surat permohonan pindah mengajar sebagaimana dikatakan saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/