“Saya belum pernah ditawarkan pindah, belum pernah pak,” ujar terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga mengatakan tidak pernah kepala sekolah SDN 1 Sampirang I mengabsenkan dirinya dan melaporkan ke pihak disdik.
Ketua Majelis hakim pun mengatakan akan mencatat keberatan terdakwa. Rencananya sidang kasus ini akan dilanjutkan lagi Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan kesaksian lain dari saksi yang dihadirkan pihak JPU. (sja/ce/ala)