Perubahan vegetasi penutup lahan juga menyebabkan tidak terjadinya proses penyerapan karbon, sehingga yang terjadi bukan hanya pelepasan cadangan karbon di hutan, tapi juga hilangnya fungsi penyerapan karbon oleh hutan.
“Deforestasi diperkirakan menyumbang sekitar 20 persen emisi gas rumah kaca di atmosfer. Dengan persentase sedemikian, maka deforestasi menjadi penyebab terbesar kedua setelah emisi dari penggunaan bahan bakar fosil. Bahkan di negara-negara berkembang, deforestasi menjadi penyebab terbesar perubahan iklim, termasuk Indonesia. Deforestasi turut menyumbang dan menjadi salah satu faktor pemicu kejadian bencana hidrometeorologis seperti banjir dan longsor,” beber Ketua YLBHI -LBH Palangka Raya Aryo Nugroho dalam rilis yang diterima Kalteng Pos, Kamis (18/11).
Sementara itu, mengenai instruksi gubernur kepada instansi terkait untuk mengevaluasi seluruh perizinan usaha dan atau kegiatan yang beroperasi di wilayah Kalteng, salah satunya adalah izin lingkungan. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, izin lingkungan diintegrasikandi dalam persetujuan berusaha. Izin lingkungan diregulasi terdahulu sebelum diberikan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL-UPL, melalui tahapan proses penyusunan dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL.
“Kewenangan pemberian izin lingkungan saat itu ada pada menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,” ucap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Vent Christway kepada Kalteng Pos, Kamis (18/11).
Menurutnya, ketika penanggung jawab usaha dan atau kegiatan melakukan usahanya, maka wajib melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang termuat dalam dokumen lingkungan hidup yang dikantongi.
Berkenaan dengan instruksi gubernur untuk melakukan evaluasi ketaatan perusahaan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, DLH bersama instansi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota se-Kalteng, sesuai dengan kewenangan telah melakukan pengawasan.
Pengawasan terhadap pelaku usaha selama ini dilaksanakan baik secara aktif maupun pasif. Pengawasan aktif dilakukan secara langsung melalui inspeksi ke lokasi usaha dan atau kegiatan. Sedangkan pengawasan pasif dilakukan melalui evaluasi berdasarkan pelaporan yang disampaikan secara elektronik maupun manual.
Terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan yang tidak menaati ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, mesti diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis maupun sanksi paksaan pemerintah.
DLH Kalteng berharap aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya sanksi denda administrasi dapat segera diterbitkan oleh KLHK, sehingga pelaku usaha yang tidak taat atau melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain itu, kegiatan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang beroperasi di wilayah Kalteng terdapat juga program yang telah dilaksanakan untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Program penilaian ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup selama ini telah dilaksanakan oleh KLHK bersama DLH Kalteng, yakni Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan atau Proper.