Jumat, September 20, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Pidanakan Pelapor Pj Sekda

PALANGKA RAYA-Pada 21 Desember 2021 lalu, telah masuk laporan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN), Ketua Pansel Sekda Kalteng, dan Gubernur perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural. Laporan tersebut mengatasnamakan Batuah dan lengkap melampirkan fotokopi KTP pelapor yang menyampaikan keberatan terhadap salah satu peserta yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun melakukan penelusuran terhadap bersangkutan (pelapor, red). Diketahui bahwa pelapor tersebut merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng. Namun saat dikonfirmasi terkait laporan mengatasnamakan dirinya, Batuah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan apapun. Ia kemudian membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 16 Januari lalu. Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, pihaknya mengaku terkejut adanya laporan yang menggunakan data dirinya.

“Pemprov Kalteng datang ke saya dan bertanya apakah yang membuat laporan itu saya? Memang KTP yang dilampirkan dalam laporan itu milik saya dan itu data saya, tapi saya tidak pernah membuat laporan apapun,” kata Batuah saat diwawancarai di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Rabu (19/1).

Baca Juga :  Aksi Kejahatan Harus Diminimalkan

Dalam laporan itu, Batuah menyebut bahwa selain menggunakan KTP miliknya, pelapor juga memalsukan tanda tangan. Memang tanda tangan yang dipalsukan itu sedikit mirip dengan miliknya, tapi punya perbedaan.

“Saya tidak melapor apapun, sedangkan saya masih aktif sebagai PNS di Disdik Kalteng dan akan pensiun satu tahun lagi, tidak mungkin saya melapor,” katanya.
Pria yang sudah 35 tahun mengabdi di Pemprov Kalteng ini berterus terang bahwa sebelumnya tidak mengenal Pj Sekda Kalteng Nuryakin. Dalam rangka konfirmasi pelaporan itu, pihaknya langsung menghadap ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Merasa dirugikan lantaran identitasnya digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, ia berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Iya, saya akan ke sana, kami serahkan kepada yang berwenang, tunggu suasananya agak mendingan,” ucapnya.

Baca Juga :  Begini Kondisi Terkini Wanita Hamil Korban Penusukan

Ia mengaku, terhadap kejadian ini memang tidak mencurigai siapapun. Bahkan ia sangat terkejut saat mengetahui informasi ini, apalagi melapor seorang pejabat tinggi di Pemprov Kalteng. Selama dua bulan terakhir ia tidak pernah memberikan informasi KTP-nya kepada siapapun.

“Memang kalau KTP ini kan banyak digunakan dalam berbagai urusan, tetapi dalam dua bulan terakhir ini saya tidak memberikan KTP saya kepada siapapun,” tegasnya.
Sementara itu, sehari sebelum laporan Batuah, yakni pada 20 Desember, juga telah masuk laporan yang juga ditujukan kepada Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan. Laporan ini atas nama Kambudi yang pekerjaan sehari-hari sebagai petani.
Kambudi, sebagai nama yang tertulis pada laporan itu, juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan apapun. Namun pada laporan itu terlampir KTP atas nama Kambudi.

PALANGKA RAYA-Pada 21 Desember 2021 lalu, telah masuk laporan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN), Ketua Pansel Sekda Kalteng, dan Gubernur perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural. Laporan tersebut mengatasnamakan Batuah dan lengkap melampirkan fotokopi KTP pelapor yang menyampaikan keberatan terhadap salah satu peserta yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun melakukan penelusuran terhadap bersangkutan (pelapor, red). Diketahui bahwa pelapor tersebut merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng. Namun saat dikonfirmasi terkait laporan mengatasnamakan dirinya, Batuah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan apapun. Ia kemudian membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 16 Januari lalu. Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, pihaknya mengaku terkejut adanya laporan yang menggunakan data dirinya.

“Pemprov Kalteng datang ke saya dan bertanya apakah yang membuat laporan itu saya? Memang KTP yang dilampirkan dalam laporan itu milik saya dan itu data saya, tapi saya tidak pernah membuat laporan apapun,” kata Batuah saat diwawancarai di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Rabu (19/1).

Baca Juga :  Aksi Kejahatan Harus Diminimalkan

Dalam laporan itu, Batuah menyebut bahwa selain menggunakan KTP miliknya, pelapor juga memalsukan tanda tangan. Memang tanda tangan yang dipalsukan itu sedikit mirip dengan miliknya, tapi punya perbedaan.

“Saya tidak melapor apapun, sedangkan saya masih aktif sebagai PNS di Disdik Kalteng dan akan pensiun satu tahun lagi, tidak mungkin saya melapor,” katanya.
Pria yang sudah 35 tahun mengabdi di Pemprov Kalteng ini berterus terang bahwa sebelumnya tidak mengenal Pj Sekda Kalteng Nuryakin. Dalam rangka konfirmasi pelaporan itu, pihaknya langsung menghadap ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Merasa dirugikan lantaran identitasnya digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, ia berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Iya, saya akan ke sana, kami serahkan kepada yang berwenang, tunggu suasananya agak mendingan,” ucapnya.

Baca Juga :  Begini Kondisi Terkini Wanita Hamil Korban Penusukan

Ia mengaku, terhadap kejadian ini memang tidak mencurigai siapapun. Bahkan ia sangat terkejut saat mengetahui informasi ini, apalagi melapor seorang pejabat tinggi di Pemprov Kalteng. Selama dua bulan terakhir ia tidak pernah memberikan informasi KTP-nya kepada siapapun.

“Memang kalau KTP ini kan banyak digunakan dalam berbagai urusan, tetapi dalam dua bulan terakhir ini saya tidak memberikan KTP saya kepada siapapun,” tegasnya.
Sementara itu, sehari sebelum laporan Batuah, yakni pada 20 Desember, juga telah masuk laporan yang juga ditujukan kepada Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan. Laporan ini atas nama Kambudi yang pekerjaan sehari-hari sebagai petani.
Kambudi, sebagai nama yang tertulis pada laporan itu, juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan apapun. Namun pada laporan itu terlampir KTP atas nama Kambudi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/