Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Pidanakan Pelapor Pj Sekda

“Saya itu masalah seperti ini tidak mengerti, saya ini pekebun, mana saya tahu informasi-informasi begitu, kan tidak masuk akal,” katanya.
Kambudi merasa terkejut saat mengetahui namanya sebagai pelapor dan lengkap terlampir KTP miliknya. Ia baru mengetahui hal ini kemarin, Rabu (19/1) dan tidak pernah tahu terhadap laporan yang sudah satu bulan lamannya itu.

“Berhubungan dengan pejabat saja saya tidak pernah, bahkan bagaimana cara lapor saja saya tidak tahu,” tegasnya.
Saat dihubungi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng sebagai Ketua Sekretariat Pansel Lisda Arriyana mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi sebagai permintaan dari KASN terhadap laporan atas nama Batuah.

“Artinya dengan adanya aduan ini Pemprov Kalteng melakukan klarifikasi dan sudah disampaikan ke KASN, jadi kita menungu klarifikasi dari mereka (KASN, red),” ucap Lisda.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Akhmad Husain mengatakan, pihaknya merupakan lembaga pelayanan bagi masyarakat. Dalam konsepnya ada layanan publik dan layanan sipil. Layanan sipil diberikan berkenaan hak asasi, seperti pelayanan hak-hak yang berhubungan dengan surat-surat, termasuk KTP.

Baca Juga :  Aksi Kejahatan Harus Diminimalkan

“Tanpa diminta, negara harus memberikan KTP sebagai tanda warga negara,” ucapnya.
Kaitannya dengan kasus ini, KTP yang dimiliki oleh warga negara harus dilindungi hak-hak sipilnya. Salah satunya adalah hak-hak yang berkenaan dengan identitas sebagai warga negara. Identitas itu hanya ada unit kerja atau lembaga tertentu yang bisa menggunakannya. Itupun atas izin yang bersangkutan.
“Tidak ada KTP atau hal yang berhubungan dengan identitas pribadi digunakan tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan, jadi itu murni hak yang bersangkutan memberikan izin atau tidak,” tegasnya.

Saat yang bersangkutan tidak memberikan izin, maka pada saat itulah ada keluar penggunaan kepada yang tidak berkepentingan dan berwewenang. Salah satunya yakni kasus pencatutan. “Ini ada masalah hukum, kami tidak ke sana. Ada lembaga yang menangani masalah hukum. Bahwa dukcapil sebagai kepanjangan tangan gubernur berkewajiban tanpa diminta warga negara yang namanya dicatut untuk mengetahui secara jelas dan pasti apakah prosesnya itu yang bersangkutan memberikan KTP itu atau tidak,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Baca Juga :  Begini Kondisi Terkini Wanita Hamil Korban Penusukan

“Saya itu masalah seperti ini tidak mengerti, saya ini pekebun, mana saya tahu informasi-informasi begitu, kan tidak masuk akal,” katanya.
Kambudi merasa terkejut saat mengetahui namanya sebagai pelapor dan lengkap terlampir KTP miliknya. Ia baru mengetahui hal ini kemarin, Rabu (19/1) dan tidak pernah tahu terhadap laporan yang sudah satu bulan lamannya itu.

“Berhubungan dengan pejabat saja saya tidak pernah, bahkan bagaimana cara lapor saja saya tidak tahu,” tegasnya.
Saat dihubungi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng sebagai Ketua Sekretariat Pansel Lisda Arriyana mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi sebagai permintaan dari KASN terhadap laporan atas nama Batuah.

“Artinya dengan adanya aduan ini Pemprov Kalteng melakukan klarifikasi dan sudah disampaikan ke KASN, jadi kita menungu klarifikasi dari mereka (KASN, red),” ucap Lisda.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Akhmad Husain mengatakan, pihaknya merupakan lembaga pelayanan bagi masyarakat. Dalam konsepnya ada layanan publik dan layanan sipil. Layanan sipil diberikan berkenaan hak asasi, seperti pelayanan hak-hak yang berhubungan dengan surat-surat, termasuk KTP.

Baca Juga :  Aksi Kejahatan Harus Diminimalkan

“Tanpa diminta, negara harus memberikan KTP sebagai tanda warga negara,” ucapnya.
Kaitannya dengan kasus ini, KTP yang dimiliki oleh warga negara harus dilindungi hak-hak sipilnya. Salah satunya adalah hak-hak yang berkenaan dengan identitas sebagai warga negara. Identitas itu hanya ada unit kerja atau lembaga tertentu yang bisa menggunakannya. Itupun atas izin yang bersangkutan.
“Tidak ada KTP atau hal yang berhubungan dengan identitas pribadi digunakan tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan, jadi itu murni hak yang bersangkutan memberikan izin atau tidak,” tegasnya.

Saat yang bersangkutan tidak memberikan izin, maka pada saat itulah ada keluar penggunaan kepada yang tidak berkepentingan dan berwewenang. Salah satunya yakni kasus pencatutan. “Ini ada masalah hukum, kami tidak ke sana. Ada lembaga yang menangani masalah hukum. Bahwa dukcapil sebagai kepanjangan tangan gubernur berkewajiban tanpa diminta warga negara yang namanya dicatut untuk mengetahui secara jelas dan pasti apakah prosesnya itu yang bersangkutan memberikan KTP itu atau tidak,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Baca Juga :  Begini Kondisi Terkini Wanita Hamil Korban Penusukan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/