Kamis, September 12, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Pedagang di Bahu Jalan dan Trotoar Ditertibkan

PALANGKA RAYA-Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban para pedagang kreatif lapangan (PKL) yang ada di Kota Cantik. Kali ini, gilira pedagang buah musiman yaitu durian yang berjualan menggunakan bahu jalan di bilangan Jalan Tjilik Riwut Km 2 atau tepatnya depan Museum Balanga yang ditertibkan, pada Senin (15/2) lalu.

“PKL yang berjualan dengan memakan bahu jalan, jelas sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Maka itu kami melakukan penertiban,” ungkap Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, belum lama ini.

Penertiban itu sendiri jelas dia, dilakukan secara persuasif, berupa imbauan dan sosialisasi. “Iya, akhirnya para pedagang buah tersebut bersedia meninggalkan lokasi yang dilarang untuk berjualan,”ujarnya.

Baca Juga :  Bantuan Pemerintah Harus Tepat Sasaran

Dalam kesempatan itu tambah Alman, pihaknya mengimbau para PKL yang menggunakan kendaraan, untuk tidak berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara (halte) dan jalur hijau.

“Kami minta seluruh PKL untuk menaatinya. Dilarang mengambil hak-hak publik. Seperti tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar, dan area parkir kendaraan,” pungkasnya. (oiq/uni/pk)

PALANGKA RAYA-Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban para pedagang kreatif lapangan (PKL) yang ada di Kota Cantik. Kali ini, gilira pedagang buah musiman yaitu durian yang berjualan menggunakan bahu jalan di bilangan Jalan Tjilik Riwut Km 2 atau tepatnya depan Museum Balanga yang ditertibkan, pada Senin (15/2) lalu.

“PKL yang berjualan dengan memakan bahu jalan, jelas sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Maka itu kami melakukan penertiban,” ungkap Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, belum lama ini.

Penertiban itu sendiri jelas dia, dilakukan secara persuasif, berupa imbauan dan sosialisasi. “Iya, akhirnya para pedagang buah tersebut bersedia meninggalkan lokasi yang dilarang untuk berjualan,”ujarnya.

Baca Juga :  Bantuan Pemerintah Harus Tepat Sasaran

Dalam kesempatan itu tambah Alman, pihaknya mengimbau para PKL yang menggunakan kendaraan, untuk tidak berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara (halte) dan jalur hijau.

“Kami minta seluruh PKL untuk menaatinya. Dilarang mengambil hak-hak publik. Seperti tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar, dan area parkir kendaraan,” pungkasnya. (oiq/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/