“Jadi UKW merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki wartawan. Itu untuk mengukur profesionalisme wartawan dalam bekerja,” kata Harris.
Ditegaskan Harris, UKW bertujuan meningkatkan kualitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategi. (*)