Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Cegah Banjir: Sungai Dinormalisasi, Warga Direlokasi

“Untuk itu saya minta kepada pemerintah pusat agar beri ketegasan kepada perusahaan. Jarak perkebunan sampai bibir sungai minimal 500 meter, untuk mencegah terjadinya abrasi sungai. Ini menjadi tugas bersama ke depan, baik legislatif maupun eksekutif,” tegasnya.

Termasuk ketegasan menangani aktivitas illegal mining, illegal logging, dan lainnya yang dapat mengakibatkan hilangnya sungai-sungai kecil. Begitu juga terhadap perusahan yang legal, tapi tidak menjaga dan merawat kelestarian lingkungan.

Sudah semestinya setiap korporasi yang beroperasi di wilayah ini tetap memperhatikan aspek kelestarian hutan dan lingkungan.
Kesadaran semua pihak harus digugah, karena alam dan manusia saling membutuhkan. Jangan sampai karena keserakahan manusia, lalu mengakibatkan lingkungan dan alam jadi rusak serta ekosistemnya menghilang.

Selain berkeliling memastikan kondisi banjir, gubernur bersama jajaran juga menyapa masyarakat. Bahkan memborong barang dagangan warga yang berjualan di area Pasar Kahayan, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap sesama yang tengah kesulitan akibat dilanda bencana.

Baca Juga :  Konsultasi Larangan Mudik

Sementara itu, mengenai wacana normalisasi sungai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng H Shalahuddin mengatakan, sesuai Permen PU Nomor: 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria Penetapan Wilayah Sungai (WS), maka wilayah Sungai Kahayan merupakan kewenangan Provinsi Kalteng.

“Terkait program pengelolaan Sungai Kahayan, PUPR sudah menyusun rencana pola pengelolaan wilayah sungai itu dan juga sudah ditetapkan oleh gubernur,” kata H Shalahuddin kepada Kalteng Pos, Jumat (19/11).

Menyikapi masalah banjir saat ini, menurutnya perlu dilakukan analisis mendalam terkait kondisi wilayah tangkapan air hujan, agar dapat mengetahui secara pasti sumber permasalahan. “Kedalaman Sungai Kahayan sangat bervariasi antara 2-20 meter, karena banyak mengalami kerusakan atau pendangkalan akibat kegiatan penambangan ilegal di sepanjang jalur sungai ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Masyarakat Timpah Dukung Polda Kalteng

Normalnya, kedalaman Sungai Kahayan adalah 8-20 meter. Karena Sungai Kahayan juga merupakan jalur pelayaran, maka diperlukan normalisasi di beberapa titik yang dangkal. Setelah tersusun pola WS Kahayan, akan disusun rencana pengelolaan WS Kahayan melalui tim koordinasi pengelolaan SDA yang akan disusun tim pengurus TKPSDA tahun 2022.

“Jadi, rencana pengelolaan itu akan disusun oleh tim TKPSDA bersama pemerintah dan unsur terkait,” jelas H Shalahuddin.

Penanganan banjir saat ini difokuskan pada penanganan aspek konservasi dan normalisasi sungai pada beberapa titik yang dangkal akibat penambangan ilegal. Karena itu, untuk saat ini pembuatan bendungan dianggap belum perlu.

“Untuk itu saya minta kepada pemerintah pusat agar beri ketegasan kepada perusahaan. Jarak perkebunan sampai bibir sungai minimal 500 meter, untuk mencegah terjadinya abrasi sungai. Ini menjadi tugas bersama ke depan, baik legislatif maupun eksekutif,” tegasnya.

Termasuk ketegasan menangani aktivitas illegal mining, illegal logging, dan lainnya yang dapat mengakibatkan hilangnya sungai-sungai kecil. Begitu juga terhadap perusahan yang legal, tapi tidak menjaga dan merawat kelestarian lingkungan.

Sudah semestinya setiap korporasi yang beroperasi di wilayah ini tetap memperhatikan aspek kelestarian hutan dan lingkungan.
Kesadaran semua pihak harus digugah, karena alam dan manusia saling membutuhkan. Jangan sampai karena keserakahan manusia, lalu mengakibatkan lingkungan dan alam jadi rusak serta ekosistemnya menghilang.

Selain berkeliling memastikan kondisi banjir, gubernur bersama jajaran juga menyapa masyarakat. Bahkan memborong barang dagangan warga yang berjualan di area Pasar Kahayan, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap sesama yang tengah kesulitan akibat dilanda bencana.

Baca Juga :  Konsultasi Larangan Mudik

Sementara itu, mengenai wacana normalisasi sungai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng H Shalahuddin mengatakan, sesuai Permen PU Nomor: 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria Penetapan Wilayah Sungai (WS), maka wilayah Sungai Kahayan merupakan kewenangan Provinsi Kalteng.

“Terkait program pengelolaan Sungai Kahayan, PUPR sudah menyusun rencana pola pengelolaan wilayah sungai itu dan juga sudah ditetapkan oleh gubernur,” kata H Shalahuddin kepada Kalteng Pos, Jumat (19/11).

Menyikapi masalah banjir saat ini, menurutnya perlu dilakukan analisis mendalam terkait kondisi wilayah tangkapan air hujan, agar dapat mengetahui secara pasti sumber permasalahan. “Kedalaman Sungai Kahayan sangat bervariasi antara 2-20 meter, karena banyak mengalami kerusakan atau pendangkalan akibat kegiatan penambangan ilegal di sepanjang jalur sungai ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Masyarakat Timpah Dukung Polda Kalteng

Normalnya, kedalaman Sungai Kahayan adalah 8-20 meter. Karena Sungai Kahayan juga merupakan jalur pelayaran, maka diperlukan normalisasi di beberapa titik yang dangkal. Setelah tersusun pola WS Kahayan, akan disusun rencana pengelolaan WS Kahayan melalui tim koordinasi pengelolaan SDA yang akan disusun tim pengurus TKPSDA tahun 2022.

“Jadi, rencana pengelolaan itu akan disusun oleh tim TKPSDA bersama pemerintah dan unsur terkait,” jelas H Shalahuddin.

Penanganan banjir saat ini difokuskan pada penanganan aspek konservasi dan normalisasi sungai pada beberapa titik yang dangkal akibat penambangan ilegal. Karena itu, untuk saat ini pembuatan bendungan dianggap belum perlu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/