Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Pansus Bahas Raperda Perangkat Daerah

KUALA KAPUAS – Pansus DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan mitra kerja, Senin (18/1). Menurut Ketua Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Algrin Gasan, yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Rancangan Peratruan Daerah (Raperda) atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Dilandasi oleh Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah dan PP 72 Tahun 2019 tentang perangkat daerah,” ujar Algrin Gasan.

Sehingga, lanjut Politikus Partai Golkar ini, Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu diubah untuk disesuaikan dengan aturan tinggi di atasnya.

“Pembahasan serta pendalaman materi melalui kaji banding perda ini, akan dilakukan oleh Pansus I yang sudah dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Kalteng Bebas Zona Merah

Nantinya, kata Algrin, pansus akan melaporkan kepada Bapemperda DPRD Kapuas hasil pembahasan, dan kaji banding sebelum dilakukan fasilitasi dan konsultasi ke Biro Hukum Setda Prov Kalteng.

“Selanjutnya baru dilakukan pengesahan, melalui Rapat Paripurna DPRD Kapuas,” pungkasnya. (alh/uni/pk)

KUALA KAPUAS – Pansus DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan mitra kerja, Senin (18/1). Menurut Ketua Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Algrin Gasan, yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Rancangan Peratruan Daerah (Raperda) atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Dilandasi oleh Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah dan PP 72 Tahun 2019 tentang perangkat daerah,” ujar Algrin Gasan.

Sehingga, lanjut Politikus Partai Golkar ini, Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu diubah untuk disesuaikan dengan aturan tinggi di atasnya.

“Pembahasan serta pendalaman materi melalui kaji banding perda ini, akan dilakukan oleh Pansus I yang sudah dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Kalteng Bebas Zona Merah

Nantinya, kata Algrin, pansus akan melaporkan kepada Bapemperda DPRD Kapuas hasil pembahasan, dan kaji banding sebelum dilakukan fasilitasi dan konsultasi ke Biro Hukum Setda Prov Kalteng.

“Selanjutnya baru dilakukan pengesahan, melalui Rapat Paripurna DPRD Kapuas,” pungkasnya. (alh/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/