Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Bikin Gaduh, Ungkap Pelapor Pj Sekda

Seperti diketahui, Pada 21 Desember 2021 lalu, telah masuk laporan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN), Ketua Pansel Sekda Kalteng, dan Gubernur Kalteng perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural. Laporan tersebut mengatasnamakan Batuah, lengkap dilampirkan fotokopi KTP pelapor yang menyampaikan keberatan terhadap salah satu peserta seleksi yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun melakukan penelusuran terhadap bersangkutan (pelapor, red). Diketahui bahwa pelapor tersebut merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng. Namun saat dikonfirmasi terkait laporan mengatasnamakan dirinya, Batuah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan itu. Ia pun membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 16 Januari lalu.

Baca Juga :  Harga Pangan Belum Stabil, Cabai Makin Mahal

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Batuah mengaku terkejut adanya laporan yang menggunakan data dirinya.

“Pemprov Kalteng datang ke saya dan bertanya apakah saya yang membuat laporan itu? Memang KTP yang dilampirkan dalam laporan itu milik saya dan itu data saya, tapi saya tidak pernah buat laporan apapun,” kata Batuah saat diwawancarai di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Rabu (19/1).

Sementara itu, sehari sebelum laporan Batuah, yakni pada 20 Desember, masuk laporan lain yang juga ditujukan kepada KASN dan Menteri Dalam Negeri perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan. Laporan ini atas nama Kambudi yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Baca Juga :  Pemuda Diajak Tetap Kreatif dan Produktif

Kambudi yang namanya tercatut pada laporan itu, mengaku tidak pernah membuat laporan apapun. Namun pada laporan itu justru terlampir KTP atas namanya.

“Saya itu masalah seperti ini tidak mengerti, saya ini pekebun, mana saya tahu informasi-informasi begitu, kan tidak masuk akal,” katanya.

Kambudi merasa terkejut saat mengetahui namanya sebagai pelapor dan terlampir KTP miliknya. Ia baru mengetahui perihal itu pada Rabu (19/1). Padahal laporan itu sudah sebulan yang lalu.

“Berhubungan dengan pejabat saja saya tidak pernah, bahkan bagaimana cara lapor saja saya tidak tahu,” tegasnya. (abw/ce/ala)

Seperti diketahui, Pada 21 Desember 2021 lalu, telah masuk laporan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN), Ketua Pansel Sekda Kalteng, dan Gubernur Kalteng perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural. Laporan tersebut mengatasnamakan Batuah, lengkap dilampirkan fotokopi KTP pelapor yang menyampaikan keberatan terhadap salah satu peserta seleksi yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun melakukan penelusuran terhadap bersangkutan (pelapor, red). Diketahui bahwa pelapor tersebut merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng. Namun saat dikonfirmasi terkait laporan mengatasnamakan dirinya, Batuah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan itu. Ia pun membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 16 Januari lalu.

Baca Juga :  Harga Pangan Belum Stabil, Cabai Makin Mahal

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Batuah mengaku terkejut adanya laporan yang menggunakan data dirinya.

“Pemprov Kalteng datang ke saya dan bertanya apakah saya yang membuat laporan itu? Memang KTP yang dilampirkan dalam laporan itu milik saya dan itu data saya, tapi saya tidak pernah buat laporan apapun,” kata Batuah saat diwawancarai di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Rabu (19/1).

Sementara itu, sehari sebelum laporan Batuah, yakni pada 20 Desember, masuk laporan lain yang juga ditujukan kepada KASN dan Menteri Dalam Negeri perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan. Laporan ini atas nama Kambudi yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Baca Juga :  Pemuda Diajak Tetap Kreatif dan Produktif

Kambudi yang namanya tercatut pada laporan itu, mengaku tidak pernah membuat laporan apapun. Namun pada laporan itu justru terlampir KTP atas namanya.

“Saya itu masalah seperti ini tidak mengerti, saya ini pekebun, mana saya tahu informasi-informasi begitu, kan tidak masuk akal,” katanya.

Kambudi merasa terkejut saat mengetahui namanya sebagai pelapor dan terlampir KTP miliknya. Ia baru mengetahui perihal itu pada Rabu (19/1). Padahal laporan itu sudah sebulan yang lalu.

“Berhubungan dengan pejabat saja saya tidak pernah, bahkan bagaimana cara lapor saja saya tidak tahu,” tegasnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/