Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Sengkon Disebut Tak Mau Ikuti Mekanisme

PALANGKA RAYA-Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo tentang pengesahan perubahan nama-nama pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Kalteng masih menjadi polemik. Pernyataan Ketua DPW Partai Perindo Kalteng Sengkon yang menyebut ada pengurus tidak mematuhi SK tersebut, justru mendapat tanggapan keras dari Sekretaris DPW Perindo Kalteng Kisno Hadi.

Dikatakan Kisno, selaku pengurus dan kader Partai Perindo mengaku tidak mempermasalahkan pergeseran dirinya dalam kepengurusan DPW Partai Perindo, setelah terbitnya SK DPP Partai Perindo tanggal 6 Desember 2021. Namun yang dipersoalkan adalah surat usulan yang disampaikan ke DPP Perindo terkait nama-nama susunan pengurus DPW dan DPC dinilai melanggar AD/ART partai.

“Substansinya bukan patuh atau tidak patuh dengan perintah DPP, tapi ini terkait prosedur yang ditempuh oleh Ketua DPW Perindo Kalteng sehingga SK DPP terbit. Surat usulan tersebut tidak sesuai mekanisme partai. Bahkan surat tersebut tidak melalui sekretariat, sehingga bisa disebut ilegal,” tegas Kisno saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Ketua DPW Perindo Kalteng, di Palangka Raya, Selasa (18/1).

Baca Juga :  Berantas Premanisme di SPBU Sampit

Dikatakan Kisno, pokok persoalan bukan bergesernya dirinya dalam kepengurusan partai (karena dalam kepengurusan yang baru masih ditunjuk sebagai Wakil Ketua I DPW Perindo Kalteng), tapi karena pengusulan nama-nama pengurus tingkat DPD dan DPW ke DPP dianggap melanggar AD/ART partai.

“AD/ART itu kan aturan partai yang harus dipatuhi oleh kader dan pengurus. Kalau bukan pengurus dan kader partai itu sendiri yang mematuhi, lalu siapa lagi? Buat apa ada AD/ART kalau tidak digunakan dan dipatuhi. Ini yang harus dipahami beliau (Sengkon, red),” ucapnya.

Kisno mencontohkan aturan-aturan partai yang dilanggar. Misalnya, dalam anggaran dasar partai pasal 24 disebutkan bahwa DPW mengusulkan kepengurusan DPD dan DPW ke DPP. Jadi, yang berhak mengusulkan adalah DPW, bukan hanya ketua. Karena DPW terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

Baca Juga :  Lanjutan Bupati Cup, Kubu Putra Kalahkan Babinsa Fc

Diperjelasnya lagi, dalam pedoman partai tertuang bahwa dalam hal administrasi dan surat-menyurat, yang bertanggung jawab adalah ketua dan sekretaris. “Artinya surat keluar itu harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Jadi kalau surat usulan itu hanya ditandatangani ketua saja, maka itu bukan usulan DPW. Nah ini substansi yang mau saya sampaikan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dugaan adanya surat usulan kepengurusan partai yang menyalahi AD/ART dan tidak melalui mekanisme serta ketidakpatuhan terhadap aturan partai, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan tidak baik bagi pendidikan politik ke depan.

PALANGKA RAYA-Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo tentang pengesahan perubahan nama-nama pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Kalteng masih menjadi polemik. Pernyataan Ketua DPW Partai Perindo Kalteng Sengkon yang menyebut ada pengurus tidak mematuhi SK tersebut, justru mendapat tanggapan keras dari Sekretaris DPW Perindo Kalteng Kisno Hadi.

Dikatakan Kisno, selaku pengurus dan kader Partai Perindo mengaku tidak mempermasalahkan pergeseran dirinya dalam kepengurusan DPW Partai Perindo, setelah terbitnya SK DPP Partai Perindo tanggal 6 Desember 2021. Namun yang dipersoalkan adalah surat usulan yang disampaikan ke DPP Perindo terkait nama-nama susunan pengurus DPW dan DPC dinilai melanggar AD/ART partai.

“Substansinya bukan patuh atau tidak patuh dengan perintah DPP, tapi ini terkait prosedur yang ditempuh oleh Ketua DPW Perindo Kalteng sehingga SK DPP terbit. Surat usulan tersebut tidak sesuai mekanisme partai. Bahkan surat tersebut tidak melalui sekretariat, sehingga bisa disebut ilegal,” tegas Kisno saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Ketua DPW Perindo Kalteng, di Palangka Raya, Selasa (18/1).

Baca Juga :  Berantas Premanisme di SPBU Sampit

Dikatakan Kisno, pokok persoalan bukan bergesernya dirinya dalam kepengurusan partai (karena dalam kepengurusan yang baru masih ditunjuk sebagai Wakil Ketua I DPW Perindo Kalteng), tapi karena pengusulan nama-nama pengurus tingkat DPD dan DPW ke DPP dianggap melanggar AD/ART partai.

“AD/ART itu kan aturan partai yang harus dipatuhi oleh kader dan pengurus. Kalau bukan pengurus dan kader partai itu sendiri yang mematuhi, lalu siapa lagi? Buat apa ada AD/ART kalau tidak digunakan dan dipatuhi. Ini yang harus dipahami beliau (Sengkon, red),” ucapnya.

Kisno mencontohkan aturan-aturan partai yang dilanggar. Misalnya, dalam anggaran dasar partai pasal 24 disebutkan bahwa DPW mengusulkan kepengurusan DPD dan DPW ke DPP. Jadi, yang berhak mengusulkan adalah DPW, bukan hanya ketua. Karena DPW terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

Baca Juga :  Lanjutan Bupati Cup, Kubu Putra Kalahkan Babinsa Fc

Diperjelasnya lagi, dalam pedoman partai tertuang bahwa dalam hal administrasi dan surat-menyurat, yang bertanggung jawab adalah ketua dan sekretaris. “Artinya surat keluar itu harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Jadi kalau surat usulan itu hanya ditandatangani ketua saja, maka itu bukan usulan DPW. Nah ini substansi yang mau saya sampaikan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dugaan adanya surat usulan kepengurusan partai yang menyalahi AD/ART dan tidak melalui mekanisme serta ketidakpatuhan terhadap aturan partai, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan tidak baik bagi pendidikan politik ke depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/